Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - DPRD Kabupaten Kotabaru akan mempelajari undang-undang dan peraturan di bawahnya guna menentukan sikap, dan solusi untuk masyarakat agar dapat membuka lahan dengan cara membakar tanpa harus bertentangan dengan aturan.
Hal ini sehubungan adanya beberapa laporan dan keluhan masyarakat, khususnya para petani padi gunung yang tidak bisa lagi bercocok tanam karena terkendala larangan membakar lahan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif, Jumat mengatakan pihaknya menginginkan adanya solusi sebagaimana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup bahwa ada dispensasi membakar dengan luasan di bawah dua hektare.
Hal itu juga diakomodir dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 10 Tahun 2010 bahwa membakar lahan diperbolehkan sepanjang hal itu merupakan kearifan lokal.
"Kami akan segera mempelajari kembali aturan untuk mencari solusi jangka panjang bagi petani," kata Arif.
Sedangkan untuk solusi jangka pendek, dewan meminta pemerintah menyiapkan sarana prasarana satu dozer satu desa guna menghindari pembukaan lahan dengan cara membakar. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan Kabupaten Kotabaru telah menyiapkan alat berat yang bisa dipinjam pakai kepada petani, namun masih sangat terbatas jumlahnya.
Sebelumnya, petani padi gunung di Kabupaten Kotabaru terkendala larangan membakar lahan sehingga tak bisa lagi bercocok tanam.
Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Nusantara Herpani mengatakan kondisi itu dialami petani di beberapa kecamatan di daratan Kalimantan.
"Petani tidak menyalahkan aturan itu, tinggal solusi bagaimana caranya mereka bisa membuka lahan tanpa harus membakar," ujarnya.
Selama ini petani padi gunung biasa menyiapkan lahan untuk bercocok tanam dengan cara membakar, dengan alasan tanah akan menjadi lebih subur. Namun, adanya sanksi hukum membuat petani dilema.
Mereka berharap solusi alternatif sehingga petani bisa kembali berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari tanpa perasaan was-was.
"Pada intinya petani padi gunung perlu dukungan sarana-prasarana untuk membuka lahan, sehingga mereka tidak perlu lagi membakar," kata Herpani.
Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resort Kotabaru Kompol Charles Tampubolon menyatakan bahwa membakar sekecil apapun merupakan pelanggaran dan dapat dihukum sebagaimana amanah undang-undang.
"Perihal adanya kearifan lokal dikesampingkan untuk sementara dikarenakan Indonesia sedang darurat asap sehingga bentuk kejahatan dalam hal membakar lahan adalah melanggar hukum," tegasnya.
DPRD Kotabaru pelajari aturan membakar lahan
Jumat, 28 September 2018 14:51 WIB