Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Muhammad Yusuf (42), wartawan yang meninggal saat menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kotabaru, Kalimantan Selatan karena tersandung Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan meninggal karena sakit.
Ketua Tim Forensik RSUD Ulin Banjarmasin dr Iwan Aflanie dalam konferensi pers yang digelar Kepolisian Resor Kotabaru, Selasa, menyebutkan di antara hasil autopsi menemukan penyumbatan pembuluh darah jantung, serta kandungan obat Clopidogrel dan Codeine pada limpa, ginjal, hepar/hati, jantung, otak, dan lambung.
Clopidogrel merupakan obat pengencer darah untuk mengurangi risiko penyakit jantung dan stroke, sedangkan Codeine digunakan sebagai pereda nyeri.
"Kami tidak mendapatkan tanda-tanda kekerasan, kami tidak menemukan adanya racun, dan kami menyimpulkan almarhum meninggal disebabkan penyakit yang dideritanya," kata Iwan.
Autopsi dilakukan pada dua tempat, yakni di RSUD Ulin untuk pemeriksaan toksikologi atau ada tidak kandungan racun di dalam tubuh, dan di Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri untuk pemeriksaan patologi anatomi guna mengetahui sebab kematian.
Hasil autopsi jenazah Muhammad Yusuf sebenarnya sudah keluar pada 9 Juli 2018 atau hanya berselang sepuluh hari setelah pembongkaran makam. Namun, polisi beralasan mencari waktu yang tepat untuk mempublikasikannya.
"Kesimpulan yang disampaikan ini diharapkan akan menepis keragu-raguan atau hal-hal yang menjadi pertanyaan, karena autopsi sejatinya untuk membuat terang benderang sebab suatu proses kematian," ujar Kabid Dokkes Polda Kalsel AKBP Erwin Zainul Hakim.
Arvaidah, istri almarhum Muhammad Yusuf yang turut dihadirkan pada ekspose hasil autopsi jenazah suaminya tak sanggup berkata-kata saat diminta tanggapannya oleh awak media.
Namun kuasa hukumnya, Nawawi menyatakan pihak keluarga menerima apa pun hasil yang disampaikan.
"Sudah cukuplah untuk keluarga, dan keluarga akan menutup rapat-rapat segala kesedihan yang sudah dialami. Sebelum kemari beliau juga bilang pasrah dengan hasilnya. Menurut kami, hasilnya wajar karena memang sebelumnya almarhum menderita penyakit jantung," kata pengacara dari Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum Indonesia (LABHI) Setyanegara itu.
Sebelumnya Muhammad Yusuf yang bekerja untuk beberapa media, dijerat dengan UU ITE atas pemberitaan tentang sengketa lahan.
Di tengah proses hukum, ia mengalami sakit saat ditahan di Lapas Kotabaru dan akhirnya meninggal di rumah sakit.
Autopsi simpulkan M Yusuf meninggal karena sakit
Rabu, 26 September 2018 5:56 WIB