Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Operasi Antik Intan 2018 jajaran Kepolisian Resort (Polres) Hulu Sungai Selatan (HSS) berhasil mengamankan 11 tersangka dalam 10 kasus yang berhasil diungkap dari tanggal 16 Juli hingga 8 Agustus 2018.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, di Kandangan, Rabu (15/8), mengatakan semua tersangka yang diamankan diproses hukum, dan tidak ada yang direhabilitasi, lima kasus narkoba dan lima kasus lagi obat farmasi.
Baca juga: Pelaku penyetruman ikan melarikan diri terpantau patroli polisi
“Para tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 tentang narkotika, dengan ancaman 12 tahun penjara,” katanya, saat memberikan keterangan pers hasil Operasi Antik Intan 2018 di Polres HSS.
Dijelaskan dia, selain mengamankan tersangka turut diamankan barang bukti (barbuk) berupa, sabu-sabu 7,24 gram, obat Camophen 473 butir, obat LV 20 butir, obat Seledryl 459 butir, obat Samcodin 692 butir, dan uang Rp5.769.000 hasil penjualan.
Baca juga: Lansia yang ditemukan meninggal diketahui sebelumnya sakit
Tersangka yang diamankan antaralain, MH (23), FA (22), MZA (22), IA(44), JN(31), WA(30), MA(39), HU(35), ER(18), EL(31) dan RL(23), dan dari 11 tersangka pengedar narkoba tersebut terdapat hanya satu tersangka perempuan.
Operasi Antik Intan 2018 ini mengalami penurunan dibandingkan operasi sama ditahun 2017 tadi, ditahun 2017 lalu jajaran Polres HSS berhasil mengungkap 12 kasus narkotika dan peredaran obat terlarang dengan total 13 orang tersangka.