Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 95 pasangan pengantin yang tidak memiliki buku nikah atau sebelumnya hanya nikah siri mendapat bantuan dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) untuk melakukan sidang itsbat nikah.
Dengan sidang itsbat tersebut seluruh pasangan berhak mendapatkan buku nikah dan sah secara hukum negara. Pelaksanaannya dilakukan di Kantor Kecamatan Pandawan yang bekerjasama dengan Kantor Pengadilan Agama (PA) Barabai Kelas B, Kamis (19/7).
Wakil Ketua PA, H Pahrur Raji menyampaikan tujuan sidang itsbat ini untuk membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mampu untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti buku nikah dan akta kelahiran.
"Itsbat nikah yang dilaksanakan ini merupakan sidang ketiga untuk kecamatan Pandawan dan berdasarkan Peraturan MA RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling Pengadilan Negeri dan pengadilan agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran," katanya.
Dia menuturkan ada perbedaan yang mendasar antara isbat nikah (massal) dengan nikah (massal), yaitu pada implikasi hukumnya berlaku surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini, status hukum pernikahan (siri) pasangan suami-istri tersebut diakui sahnya sejak pernikahan tersebut dilakukan.
Sebaliknya, meskipun sudah menikah (siri) beberapa tahun yang lalu pasangan suami-istri melakukan nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang.
"Jadi dengan isbat nikah status pernikahan, status anak-anak, harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Mewakili Bupati yaitu Staf ahli bidang Administrasi Umum H Supiani menyampaikan, para peserta itsbat nikah ini tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum.
"Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah ini tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan yang belum terdaftar guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga," katanya.
Selain itu juga untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan tujuan jangan sampai anak cucu kita kelak akan mengalami kesulitan dalam hal pengurusan administrasi bila pernikahan orang tuanya tidak didaftarkan.