Sebanyak 124 pasangan pengantin yang tidak memiliki buku nikah melakukan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten HST dan Pengadilan Barabai, Kamis (9/2) di Pendopo Bupati HST. Foto:Antaranews Kalsel/Upik/G.