Barabai, (Antaranews Kalsel) - Sebanyak 124 pasangan pengantin yang tidak memiliki buku nikah melakukan sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah bekerjasama dengan Kementerian Agama Kabupaten HST dan Pengadilan Barabai, beberapa waktu lalu.
Melalui sidang itsbat tersebut, diharapkan akan membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mampu untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Melalui sidang itsbat tersebut, diharapkan akan membantu masyarakat yang pernikahannya belum tercatat dan tidak mampu untuk mendapatkan identitas kependudukannya seperti Buku Nikah dan Akta Kelahiran.
Ketua Pengadilan Agama Barabai, H Akhmad Gafuri, menyampaikan Itsbat nikah yang dilaksanakan itu merupakan sidang terpadu kedua di HST berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2015 tentang pelayanan terpadu sidang keliling pengadilan negeri dan pengadilan agama dalam rangka penerbitan akta perkawinan, buku nikah dan akta kelahiran.
"Ada perbedaan yang mendasar antara isbat nikah dengan nikah massal, yaitu pada implikasi hukumnya berlaku surut, meski isbat nikah dilakukan saat ini," katanya.
Status hukum pernikahan (sirri) pasangan suami-istri tersebut diakui keabsahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan dan sebaliknya meskipun sudah menikah (sirri) beberapa tahun yang lalu , lalu pasangan suami-istri melakukan nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang.
"Jadi dengan isbat nikah status pernikahan jadi jelas , status anak-anak juga jelas. Harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Status hukum pernikahan (sirri) pasangan suami-istri tersebut diakui keabsahannya sejak pernikahan tersebut dilakukan dan sebaliknya meskipun sudah menikah (sirri) beberapa tahun yang lalu , lalu pasangan suami-istri melakukan nikah (massal) sekarang, maka status pernikahannya dihitung sah sejak sekarang.
"Jadi dengan isbat nikah status pernikahan jadi jelas , status anak-anak juga jelas. Harta bersama juga jelas dan mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Bupati HST, H Abdul Latif dalam sambutannya yang dibacakan Plt. Sekda H. Akhmad Tamzil menyampaikan, para peserta itsbat nikah ini, tidak perlu khawatir lagi karena sudah sah mendapat pengakuan hukum dari negara sehingga bisa langsung mendapat buku nikah dan dapat menjamin hak-hak kedua belah pihak yang mempunyai kekuatan hukum.
"Pelayanan terpadu sidang itsbat nikah bagi pemohon, tentunya sangat penting dalam mewujudkan kepastian hukum pernikahan belum terdaftar," katanya.
Guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan tujuan, jangan sampai anak cucu kita kelak akan mengalami kesulitan dalam hal pengurusan administrasi bila pernikahan orang tuanya tidak didaftarkan," katanya.
Guna memberikan perlindungan serta pengakuan terhadap status pribadi maupun status keluarga dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan, dengan tujuan, jangan sampai anak cucu kita kelak akan mengalami kesulitan dalam hal pengurusan administrasi bila pernikahan orang tuanya tidak didaftarkan," katanya.