Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil dan Perindustrian (Disnakerkop UKP) HSS menyampaikan himbauan agar para pengusaha di HSS membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja atau buruh sebelum Hari Raya Keagamaan atau Idul Fitri 1439 Hijriyah.
Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Rifani, di Kandangan, Selasa (5/6), mengatakan himbauan ini didasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 6 tahun 2016, tentang THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
"Para pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih, besaran THR sesuai peraturan yang berlaku,"katanya, saat memberikan keterangan di ruang kerjanya.
Dijelaskan dia, untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih besar satu bulan gajih upah.
Baca juga: Disnakerkop UKP HSS Tak Terima Laporan THR
THR bagi pekerja atau buruh dengan perjanjian harian lepas, rata-rata upah 12 bulan terakhir bagi pekerja atau buruh masa kerja 12 bulan atau lebih, dan rata-rata upah masa kerja, bagi pekerja atau buruh masa kerja kurang dari 12 bulan.
Sementara, pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus dari 12 bulan diberikan secara proporsional dengan masa kerja, dengan perhitungan masa kerja dkali satu bulan upah dibagi dengan 12 bulan.
Menurut dia, selama dia selama ini di Kabupaten HSS memang tidak pernah menangani pelaporan pengaduan THR tidak dibayar, disamping karena jumlah perusahaan yang sedikit dan pihak dia mengingatkan agar pengusaha membayar THR seminggu sebelum hari raya.
Baca juga: Terlambat Bayar THR Pengusaha Didenda 5 Persen
Namun pihak dia, siap memfasilitasi bagi pekerja atau buruh apabila ada pengaduan bisa dengan melaporkan ke dinas dia, dan mengkomunikasikan secara langsung dengan pihak perusahaan.
"Kami akan meminta penjelasan dari perusahaan dan bila ada kebuntuan maka persoalan ini akan dimediasi lagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan upaya terakhir melalui proses pengadilan,"katanya.
CDO PT Surya Langgeng Sejahtera (SLS), Dimas, mengatakan PT SLS rutin melakukan kewajiban dalam pembayaran rutin THR seminggu sebelum lebaran, selain itu juga diberikan bantuan daging sapi bagi karyawan di perusahaan.
Menurut dia, daging sapi diberikan satu kilo perorang, pemberian berupa daging ini bentuk kepedulian dan perhatian perusahaan.
"Karena belum tentu karyawan bisa menikmati daging sapi termasuk keluarga mereka, pemberian daging sapi ini juga dalam rangka untuk menghadapi dan memeriahkan hari raya Idul Fitri,"katanya.
Baca juga: Video - PT SLS berikan beasiswa kuliah dan pekerjakan lulusannya
Ditambahkan dia, saat ini di PT SLS yang merupakan perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Kelumpang, memiliki total pekerja 700 orang, termasuk 120 orang yang merupakan pegawai tetap.
Pemkab HSS Himbau Pengusaha Bayar THR Sebelum Lebaran
Selasa, 5 Juni 2018 23:41 WIB
Kami akan meminta penjelasan dari perusahaan dan bila ada kebuntuan maka persoalan ini akan dimediasi lagi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), dan upaya terakhir melalui proses pengadilan,