Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, bakal mendenda perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan hari raya.
Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Ripani didampingi Kabid Tenaga Kerja Fatah Amin di Kandangan Rabu mengatakan, keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 1438 hijriah kepada pekerja dan buruh bakal dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Menurut dia, denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar tersebut, berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar THR.
"Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR," katanya.
Selain itu, kata dia, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya.
Sehingga, tambah dia, seluruh perusahaan atau pengusaha agar memberikan THR kepada pekerjanya, paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah atau H-7 lebaran Idul Fitri.
Hal tersebut, tambah dia, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Disebutkan dalam pasal 5 ayat (4) THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, minimal bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.
Mengenai besaran THR untuk pekerja berbeda-beda sesuai masa kerja, untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan setara dengan satu bulan upah, sedangkan jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.
"Cara menghitung masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan," katanya.
Ditambahkan dia, pemberian THR keagamaan ini tidak hanya diwajibkan bagi pekerja sektor formal saja, tapi juga tenaga kerja di luar sektor formal seperti diberikan tali asih.
Terlambat Bayar THR Pengusaha Didenda 5 Persen
Rabu, 14 Juni 2017 14:26 WIB
"Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan sampai bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya,"kata