• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News kalsel
Kamis, 22 Mei 2025
Antara News kalsel
Antara News kalsel
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Pariwisata & Lingkungan Hidup
    • Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Dispar Kalsel tekankan pariwisata dan ekraf berbasis masyarakat

      Kamis, 22 Mei 2025 11:34

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Kalsel gelar dua agenda internasional di kawasan Geopark Meratus

      Selasa, 20 Mei 2025 20:17

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kalsel gencarkan "story telling" promosi potensi parekraf di Batola

      Kamis, 15 Mei 2025 17:30

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Pemprov Kalsel: Pemulihan Sungai Veteran jangan rusak lingkungan

      Rabu, 14 Mei 2025 16:20

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Dishut Kalsel lakukan pemeliharaan 3.000 Pohon Ulin di Tahura Sultan Adam

      Selasa, 13 Mei 2025 20:05

  • Nasional
    • UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

      UU Polri digugat ke MK karena dianggap multitafsir

      Kamis, 22 Mei 2025 18:53

      Emas Antam hari ini naik ke Rp1,923 juta/gram

      Emas Antam hari ini naik ke Rp1,923 juta/gram

      Kamis, 22 Mei 2025 12:47

      Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.332 per dolar AS

      Rupiah hari ini menguat jadi Rp16.332 per dolar AS

      Kamis, 22 Mei 2025 12:35

      Mensos tegaskan Sekolah Rakyat, sekolah unggulan untuk warga miskin

      Mensos tegaskan Sekolah Rakyat, sekolah unggulan untuk warga miskin

      Rabu, 21 Mei 2025 22:09

      Kemkomdigi putus akses PeduliLindungi.id, disusupi konten judi

      Kemkomdigi putus akses PeduliLindungi.id, disusupi konten judi

      Rabu, 21 Mei 2025 21:44

  • Seputar Kalsel
    • Pemprov Kalsel
    • Kotabaru
    • DPRD Kotabaru
    • Tanah Bumbu
    • Hulu Sungai Utara
    • Hulu Sungai Selatan
    • Hulu Sungai Tengah
    • Balangan
    • Tanah Laut
    • Yayasan Adaro Bangun Negeri
    • Banjarbaru
    • DPRD Kalsel
    • Tapin
    • Barito Kuala
    • DPRD Balangan
    • Banjar
    • Banjarmasin
    • Tabalong
    • Umum
    • Olahraga
      • Kontingen Balangan kumpulkan 22 medali pada POPDA 2025

        Kontingen Balangan kumpulkan 22 medali pada POPDA 2025

        Rabu, 21 Mei 2025 21:02

        Cabor Taekwondo HST raih medali emas pada POPDA Kalsel 2025

        Cabor Taekwondo HST raih medali emas pada POPDA Kalsel 2025

        Rabu, 21 Mei 2025 9:08

        Malaysia Masters 2025 - Delapan wakil Indonesia berjuang pada hari kedua

        Malaysia Masters 2025 - Delapan wakil Indonesia berjuang pada hari kedua

        Rabu, 21 Mei 2025 5:38

        Ramadhan Sananta resmi bermain di Liga Malaysia musim depan

        Ramadhan Sananta resmi bermain di Liga Malaysia musim depan

        Selasa, 20 Mei 2025 23:41

        Jadwal IBL 2025, pekan ke-16 diisi dengan laga penuh gengsi

        Jadwal IBL 2025, pekan ke-16 diisi dengan laga penuh gengsi

        Senin, 19 Mei 2025 23:04

    • Pendidikan
        • Berita ULM
        • POLIBAN BANJARMASIN
        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        ULM perdana kukuhkan 1.000 wisudawan akreditasi Unggul

        Rabu, 21 Mei 2025 16:22

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        ULM dirikan Laboratorium Terpadu pusat pengujian bereputasi nasional

        Senin, 19 Mei 2025 17:14

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        ULM ikuti arahan Kemdiktisaintek menuju ranking 1.500 dunia

        Minggu, 18 Mei 2025 16:11

        ULM jadi kampus hijau unggulan dari Kalimantan

        ULM jadi kampus hijau unggulan dari Kalimantan

        Jumat, 16 Mei 2025 22:48

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Poliban sampaikan amanah Menkomdigi di Harkitnas 2025

        Selasa, 20 Mei 2025 22:47

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Peneliti Poliban presentasikan teknologi deteksi jenis kelamin itik Alabio di SAINTROP 2025

        Sabtu, 10 Mei 2025 16:16

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Mahasiswi Poliban hidupkan Bapandung Banjar

        Jumat, 9 Mei 2025 23:51

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Poliban deteksi tingkat pencemaran air lindi TPAS Basirih

        Kamis, 1 Mei 2025 13:31

    • English News
      • 100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        100 pregnant women in Banjarmasin receive nutritious assistance to prevent stunting

        Kamis, 22 Mei 2025 3:49

        Kotabaru synergizes with Basarnas

        Kotabaru synergizes with Basarnas

        Kamis, 22 Mei 2025 3:46

        Indonesia determined to reduce fuel imports: Prabowo

        Indonesia determined to reduce fuel imports: Prabowo

        Rabu, 21 Mei 2025 22:24

        HSS's layangan dandang to attend international festival in Denmark

        HSS's layangan dandang to attend international festival in Denmark

        Rabu, 21 Mei 2025 6:02

        South Kalimantan to hold two international agendas in Meratus Global Geopark

        South Kalimantan to hold two international agendas in Meratus Global Geopark

        Rabu, 21 Mei 2025 5:45

    • Infografik
    • Foto
      • Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Pimpinan DPRD dukung Pesona Budaya Mappanre Ri Tasi’e di Pagatan

        Senin, 19 Mei 2025 18:28

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Ketua DPRD Banjarbaru sambut kedatangan Menteri UMKM

        Kamis, 15 Mei 2025 21:09

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Bupati Tanah Bumbu kirim 167 atlet pada POPDA Kalsel

        Rabu, 14 Mei 2025 7:31

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Bang Arul pimpin rapat efisiensi anggaran

        Selasa, 13 Mei 2025 6:54

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Keberangkatan Calon Haji Kloter I Embarkasi Banjarmasin

        Senin, 5 Mei 2025 19:13

    • Video
      • Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Bank Sampah Sekumpul di Banjar tuai pujian dari Menteri LH

        Rabu, 21 Mei 2025 21:58

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Musdesus Koperasi Merah Putih di Kalsel ditargetkan selesai akhir Mei

        Rabu, 21 Mei 2025 20:42

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Bulog Kalsel kerahkan Tim Jemput Gabah kejar serapan 302 ton

        Selasa, 20 Mei 2025 22:48

        BPBD Kalsel dan Posyandu edukasi penanganan bencana sejak usia dini

        BPBD Kalsel dan Posyandu edukasi penanganan bencana sejak usia dini

        Selasa, 20 Mei 2025 19:59

        Kalsel siapkan 25 ribuan sapi, pastikan stok hewan kurban aman

        Kalsel siapkan 25 ribuan sapi, pastikan stok hewan kurban aman

        Kamis, 15 Mei 2025 22:50

    Terlambat Bayar THR Pengusaha Didenda 5 Persen

    Rabu, 14 Juni 2017 14:26 WIB

    Terlambat Bayar THR Pengusaha Didenda 5 Persen

    Kepala Disnakerkop dan UKP Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sasmi Ripani (Antarakalsel/Fathurrahman/Ist)

    "Pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan sampai bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya,"kata

    Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Dinas Tenaga Kerja, Koperasi Usaha Kecil dan Perindustrian Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, bakal mendenda perusahaan yang terlambat memberikan tunjangan hari raya.

    Kepala Disnakerkop UKP HSS, Sasmi Ripani didampingi Kabid Tenaga Kerja Fatah Amin di Kandangan Rabu mengatakan, keterlambatan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 1438 hijriah kepada pekerja dan buruh bakal dikenai denda lima persen dari total THR yang harus dibayar.

    Menurut dia, denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar tersebut, berlaku sejak berakhirnya batas waktu kewajiban untuk membayar THR.

    "Denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR," katanya.

    Selain itu, kata dia, pengusaha yang tidak membayar THR keagamaan juga dikenai sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, bahkan bisa sampai pembekuan kegiatan usahanya.

    Sehingga, tambah dia, seluruh perusahaan atau pengusaha agar memberikan THR kepada pekerjanya, paling lambat sepekan menjelang perayaan Idul Fitri 1438 Hijriah atau H-7 lebaran Idul Fitri.

    Hal tersebut, tambah dia, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

    Disebutkan dalam pasal 5 ayat (4) THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan, minimal bagi pekerja yang mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

    Mengenai besaran THR untuk pekerja berbeda-beda sesuai masa kerja, untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih akan mendapat THR keagamaan setara dengan satu bulan upah, sedangkan jika masa kerjanya kurang dari 12 bulan, maka dihitung secara proporsional.

    "Cara menghitung masa kerja dibagi 12 dikalikan upah per bulan," katanya.

    Ditambahkan dia, pemberian THR keagamaan ini tidak hanya diwajibkan bagi pekerja sektor formal saja, tapi juga tenaga kerja di luar sektor formal seperti diberikan tali asih.

    Pewarta: Fathurrahman
    Editor : Fathurrahman
    COPYRIGHT © ANTARA 2025


    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest

    Berita Terkait

    Kalsel kemarin dari THR 2025 hingga bantuan paket sembako

    Kalsel kemarin dari THR 2025 hingga bantuan paket sembako

    28 Maret 2025 07:32

    Pemkot Banjarmasin gelontorkan Rp44 miliar bayar THR 2025

    Pemkot Banjarmasin gelontorkan Rp44 miliar bayar THR 2025

    27 Maret 2025 22:42

    Menaker sebut bonus hari raya beda dengan THR

    Menaker sebut bonus hari raya beda dengan THR

    27 Maret 2025 22:42

    Kotabaru Regent shares happiness with cleaning officers

    Kotabaru Regent shares happiness with cleaning officers

    26 Maret 2025 22:34

    Gubernur Kalsel larang ASN minta THR ke perusahaan dan masyarakat

    Gubernur Kalsel larang ASN minta THR ke perusahaan dan masyarakat

    26 Maret 2025 20:53

    KPPN Tanjung salurkan THR ASN instansi vertikal sebesar Rp24,78 miliar

    KPPN Tanjung salurkan THR ASN instansi vertikal sebesar Rp24,78 miliar

    26 Maret 2025 09:14

    Bupati HST beri THR ke pembakal, aparatur desa dan BPD

    Bupati HST beri THR ke pembakal, aparatur desa dan BPD

    25 Maret 2025 00:39

    Pemkot Banjarbaru alokasikan dana Rp29 miliar untuk THR dan TPP

    Pemkot Banjarbaru alokasikan dana Rp29 miliar untuk THR dan TPP

    18 Maret 2025 19:39

    Terpopuler

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Habib Umar sepakat pencopotan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Polres HST ringkus 14 tersangka pada operasi sikat intan 2025

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Bupati HST terbitkan Surat Edaran HET LPG 3 kilogram maksimal Rp25 ribu

    Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    Penjabat Sekda Banjarbaru klarifikasi dugaan camat-lurah tidak netral di PSU

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    DPRD Banjarbaru mediasi sengketa lahan warga dengan TNI

    Top News

    • Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      Mantan Direktur Perseroda Balangan segera jalani sidang korupsi

      23 jam lalu

    • Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      Layangan Dandang HSS ikuti festival internasional di Denmark

      20 Mei 2025 14:59

    • Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      Jasad korban diterkam buaya di Sungai Durian Kotabaru ditemukan

      20 Mei 2025 10:04

    • Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      Jurnalis Juwita diduga alami luka alat vital usai dibunuh oknum TNI AL

      20 Mei 2025 07:39

    • Cairan mani di rahim jurnalis dinyatakan tak cocok dengan DNA oknum TNI AL

      Cairan mani di rahim jurnalis dinyatakan tak cocok dengan DNA oknum TNI AL

      19 Mei 2025 22:23

    Antara News kalsel
    kalsel.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Seputar Kalsel
    • Olahraga
    • Pendidikan
    • English News
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com