Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, berencana membuat rancangan peraturan daerah untuk mengatasi kawasan kumuh di daerahnya.
Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina di gedung Dewan Kota Banjarmasin, Senin, mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi DPRD kota setempat yang menyetujui dibuatnya rancangan tersebut dalam rapat paripurna dewan pada Senin.
Menurut dia, Raperda tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman di Kota Banjarmasin ini sudah berapa waktu lalu diusulkan pemerintah kota.
"Karena kami memang menginginkan ada penetapan kawasan kumuh di daerah ini, perlu ada payung hukumnya agar kami bisa fokus melakukan pembenahannya," tutur Ibnu Sina.
Sebab program pengentasan kawasan kumuh ini memerlukan anggaran khusus pula, sehingga APBD akan bisa mengalokasikannya secara maksimal, tambah Ibnu.
"Jadi berapa saja anggarannya nanti, kami tinggal mengalokasikannya saja, sebab kami sudah memiliki penetapan kawasan kumuh itu," terangnya.
Termasuk juga, ujarnya, strategi untuk mencapai komitmen program 100-0-100, yakni, 100 persen akses air bersih, 0 persen kekumuhan dan 100 persen pelayanan limbah di kota ini.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Ananda menyatakan, pihaknya akan segera melaksanakan pembahasan raperda mengatasi kawasan kumuh di kota ini.
Dia menyebutkan, raperda ini merupakan inisiatif pemerintah kota yang penting, hingga DPRD berkomitmen untuk menyelesaikan secepatnya.
Karena, tutur Ananda, raperda ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sekaligus untuk mencegah peningkatan perumahan dan pemukiman katagori kumuh di kota ini.
Selain itu, paparnya, raperda ini juga diharapkan bisa mendorong keterlibatan peran swasta dalam membantu pemerintah kota untuk meminimalisasi kawasan kumuh yang menjadi permasalah di kota ini.
"Seperti kita ketahui data tentang kawasan kumuh di daerah kita ini masih sekitar 380 hektare. Harapannya raperda ini nantinya akan mendorong percepatan pengentasannya, sehingga Banjarmasin benar-benar bebas dari kekumuhan," pungkasnya.
Pemkot Banjarmasin berencana buat perda kawasan kumuh
Selasa, 29 Mei 2018 6:08 WIB
raperda ini bertujuan untuk mendorong perbaikan sekaligus untuk mencegah peningkatan perumahan dan pemukiman katagori kumuh di kota ini