Penyampaian raperda oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS Muhammad Noor, dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS Kartoyo.
Baca juga: Ketua DPRD HSS gelar Fourfeo U-40
"RPJPD yang kita sampaikan adalah dokumen perencanaan dalam waktu 20 tahun," kata sekda dalam keterangan pers usai rapat paripurna, di gedung DPRD setempat, Kandangan, Kamis
Dijelaskan dia, RPJMD memiliki konsep arah pembangunan yang jelas bagi pemerintah dan pemangku kepentingan, mencakup sosial, lingkungan hidup, ekonomi.
RPJPD disusun secara terpadu dan terukur yang tanggap terhadap perubahan, dan disusun mengacu pada RPJPN dan RPJP Provinsi Kalsel.
“RPJPD ini nanti akan digunakan dalam penyusunan RPJMD setiap lima tahun sekali,” ujarnya.
Baca juga: Ketua DPRD HSS gelar "open house" bagi warga saat lebaran
Wakil Ketua I DPRD HSS Kartoyo, mengatakan ranperda RPJPD 2025-20245 disampaikan oleh pihak eksekutif akan dibahas di dewan, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
Ditambahkan dia, pembahasan ranperda RPJPD akan dilakukan sesuai arah kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, juga mengupdate masalah-masalah di daerah sehingga selaras dan sejalan antara pusat dan daerah.