Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil menangkap seorang pria pengangguran karena mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Pelaku diciduk saat bertransaksi menjual sabu-sabu di tepi jalan pada Sabtu (19/5) malam," terang Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, tersangka berinisial RM (38) memang telah lama dipantau petugas karena disinyalir menjadi bagian dari jaringan pengedar.
Anggota yang melakukan penyelidikan akhirnya mendapat informasi akan adanya rencana transaksi yang dilakukan pelaku.
"Dia kita sergap di Jalan Maluku, tepatnya di samping warnet, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin," jelas Herry.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu satu paket dengan berat bersih 0,21 gram.
Atas perbuatannya, pria yang beralamat di Jalan Sulawesi, Banjarmasin itu dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Kami masih terus melakukan pengembangan jaringan tersangka yang lain, karena dia ini hanya kurir yang kerap mengantarkan barang ke pembeli jika ada pesanan," tandas Herry.