Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, berharap pembentukan Peraturan Daerah (Perda) lebih singkat dan cepat.
Sebagai salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap pembentukan Perda di Kabupaten Balangan, DPRD Balangan sendiri berharap kedepannya proses pembentukan perda bisa lebih efisien waktu.
Wakil Ketua I DPRD Balangan Syabirin berharap, Bagian Hukum Setdakab Balangan sebagai instansi corong penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemkab Balangan Balangan, harus lebih sigap.
Bagian Hukum, kata dia, seyogianya memberikan dorongan kepada SKPD Pengusul Perda, untuk bisa secepatnya memasukkan naskah berkas Rancangannya ke DPRD, sehingga bisa secepatnya untuk dilakukan pembahasan.
"Selain itu SKPD pengusul Rancangan Perda itu sendiri harus selalu bisa ikut serta dalam pembahasan rancangannya, karena jika dalam satu tahun anggaran tidak selesai, anggaran yang akan dipakai akan lebih banyak serta berdampak ke masyarakat," ujarnya.
Hal ini jelasnya, tentu juga dapat menurunkan kredibelitas Lembaga DPRD itu sendiri dimata masyarakat. Kemudian untuk Rancangan Perda yang akan diusulkan hendaknya ditelaah terlebih dahulu, apakah memang perlu dan mendesak atau tidak.
"Dari sebagian hasil konsultasi ke Kanwil Kemenkumham Banjarmasin, ada beberapa Rancangan Perda yang seharusnya dibuat dalam satu Rancangan, namun dalam pengusulan pembahasan malah dipecah-pecah," pungkasnya.