Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polres Hulu Sungai Utara (HSU) menindak pengecer gula kristal rafinasi yang menjualnya di sebuah toko di Desa Darussalam, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU.
"Kami temukan gula kristal rafinasi merek BMM sebanyak 210 karung yang berisi sebanyak 10.500 kilogram," kata Kasubbag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Minggu.
Dikatakannya, pelaku berinisial MH (35) adalah pemilik toko UD Barokatul Qadiri. Dia kedapatan menjual secara ecer gula rafinasi yang jelas dilarang.
"Gula rafinasi hanya boleh diperdagangkan untuk industri yang memiliki izin khusus," jelas Alam.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Kemudian dikenakan juga Pasal 110 Jo Pasal 30 ayat (1) dan/atau Pasal 106 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Pelaku dan barang bukti diamankan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," tandas Alam.
Sekadar diketahui, distribusi gula rafinasi atau gula khusus industri hanya diperuntukkan kebutuhan industri.
Sebagaimana ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 117 Tahun 2015 menyebutkan bahwa gula kristal rafinasi hanya bisa didistribusikan untuk industri.
Jadi distribusi gula rafinasi harus memiliki izin khusus dan tidak diedarkan secara bebas di pasaran seperti di warung-warung yang langsung dibeli konsumen atau masyarakat.