Amuntai (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus periode Juni hingga Agustus 2025 di Gedung Jananuraga Polres HSU, Amuntai.
Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui PS Kasi Humas Iptu Asep Hudzainur di Amuntai, Jumat, menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres HSU.
Baca juga: Kapolres HSU: Padamkan api kecil sebelum karhutla meluas
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini wujud keseriusan kami melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 21 perkara dengan 26 tersangka, terdiri dari sabu seberat 453,86 gram dan ekstasi sebanyak 90 butir atau setara 32,30 gram, sehingga total mencapai 486,16 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkotika ke dalam air yang dicampur bahan kimia, disaksikan unsur Forkopimda, pejabat instansi terkait, serta insan pers.
Baca juga: Kapolsek AKP Robby Ansharie Bahasuan turunkan stunting di Banjang
Ia juga mengajak masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian untuk bersama-sama menciptakan lingkungan bersih dari narkoba.
Asep berharap melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, peredaran narkotika di wilayah setempat dapat ditekan secara signifikan.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah HSU Adi Lesmana, perwakilan Pengadilan Negeri Amuntai, Kejaksaan Negeri HSU, BNNK HSU, penasihat hukum, pejabat utama Polres HSU, dan anggota PWI Kabupaten HSU.
Baca juga: Gelar Operasi Sikat Intan I, Polres HSU ungkap 15 kasus
