Banjarbaru, (Antaranews Kalsel) - Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Siswansyah mengatakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dan Kalimantan Selatan sepakat untuk mendapatkan bagi hasil masing-masing 50 persen dari produksi gas Blok Sebuku.
Menurut Siswansyah di Banjarbaru Kamis, sesuai ketentuan, bagi hasil yang didapatkan oleh provinsi lokasi sumber daya gas sebesar 10 persen dari total produksi yang dihasilkan.
"Karena lokasi sumber gas tersebut berada di perbatasan dua provinsi, akhirnya kedua provinsi sepakat masing-masing mendapatkan 50 persen dari total bagi hasil 10 persen," katanya.
Menurut Siswansyah, membahas proses bagi hasil tersebut, pihaknya telah menerima kunjungan kerja Pansus BUMD DPRD Sulawesi Barat.
Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Pansus BUMD DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Sukri Umar untuk menggali informasi dan sharing bersama Pemprov Kalsel terkait progress pengelolaan bagi hasil atau participating interest (PI) Blok Sebuku.
Pada pertemuan tersebut, kedua provinsi sepakat untuk segera menuntaskan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, yaitu membuat Perda dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami berharap PI yang dijanjikan pemerintah pusat dalam pengelolaan Blok Sebuku ini dapat segera terealasi," katanya.
Pertemuan tersebut, tambah dia, juga dalam rangka mencari kesamaan tentang apa yang sudah dilakukan masing-masing provinsi, sehingga PI dari pengelolaan Blok Sebuku dapat diberikan kepada Provinsi Kalsel maupun Sulbar.
Sebelumnya, Manajer Senior Humas Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Kalimantan dan Sulawesi Barat Sebastian Julius berharap Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan Sulawesi Barat segera menyelesaikan kewajiban terkait upaya bagi hasil.
Kewajiban tersebut antara lain, penyelesaian pembuatan peraturan daerah tentang ketentuan pengelolaan bagi hasil migas dengan membentuk perusahaan daerah guna menindaklanjuti proses bagi hasil migas dua provinsi itu.
Menurut Julius, Wakil Presiden Jusuf Kalla telah memutuskan, bahwa kedua provinsi bakal mendapatkan bagi hasil produksi minyak dan gas yang ada di Pulau Lari-larian.
"Namun, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi oleh kedua provinsi itu, antara lain peraturan daerah dan perusahaan daerah untuk pengelolaan bagi hasil," katanya.
Ketentuan tersebut, tambah dia, sudah kami sosialisasikan dengan masing-masing provinsi, dan mereka telah memahaminya.
Seperti Sulawesi Barat, katanya sudah mulai menyelesaikan peraturan daerahnya,dan segera membentuk perusda.
Menurut Pemerintah Provinsi Sulbar, tambah dia, ketentuan tersebut telah selesai, dan segera dikonsultasikan dengan pemerintah pusat.
"Tentang perusda, informasinya kedua provinsi, Kalsel dan Sulbar sudah membentuk perusda, tetapi harus kembali dicek untuk dipastikan," katanya.
Menurut Julius, pihaknya berharap, seluruh ketentuan yang harus disiapkan kedua provinsi, sudah bisa diselesaikan pada Juni 2018 ini.
Sesuai ketentuan, dana bagi hasil untuk satu provinsi yaitu mencapai 10 persen, namun karena ini dua provinsi, harus ada aturan pendukung, untuk bagi hasil tersebut.
"Hingga kini, belum ada pembicaraan tentang ketentuan, masing-masing provinsi bakal mendapatkan berapa persen, karena masih dalam proses menyelesaikan persyaratan," katanya.
Diharapkan, Juni seluruh proses sudah bisa dituntaskan, sehingga pembahasan bagi hasil bisa segera dibicarakan. Saat ini, produksi gas yang dikelola oleh Mubadalah telah mencapai 100-120 MM, diharapkan ada beberapa potensi gas baru, yang bisa mendongkrak produksi tersebut.
Sulbar-Kalsel sepakat bagi hasil blok sebuku
Jumat, 27 April 2018 7:35 WIB