Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Selatan, Tautiq Sugiono mengimbau semua warga yang ada di kabupaten yang sedang melaksanakan pilkada serentak tahun 2018, agar dapat menggunakan hak pilihnya.
"Kalau semua warga yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya maka tingkat partisipasi pemilih bisa di atas 100 persen, artinya jumlah pemilih melebihi dari yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)," katanya di Banjarmasin, Kamis.
Dikatakan, bisa saja terjadi warga yang mempunyai hak memilih tidak masuk DPT karena berbagai faktor, misalnya pada saat pendaftaran pemilih (tarlih) usia belum memenuhi syarat atau baru melangsungkan pernikahan.
Menurut dia, perlu partisipasi semua pihak, termasuk pimpinan partai politik (parpol), pendukung serta pasangan calon (paslon) yang ikut pilkada untuk memotivasi warga yang mempunyai hak pilih tersebut supaya menggunakan haknya.
"Besarnya partisipasi pemilih yang menggunakan hak pilih menunjukan keberhasilan banua kita dalam pendidikan politik," lanjutnya menjawab Antara Kalsel.
Ia menerangkan, dari pemantuan/monitorang Badan Kesbangpol Kalsel pada empat kabupaten di provinsi tersebut yang melaksanakan Pilkada 2018 sudah menyelesaikan DPT.
Namun dia tidak menyebut/merinci jumlah mereka yang sudah masuk DPT pada Pilkada 2018, kecuali menyatakan, masih memungkinkan untuk penyempuranaan kalau ada yang ketinggalan.
"Yang terpenting kita berharap, tak seorang warga yang berhak memilih tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena alasan belum termuat dalam DPT," demikian Tuafiq Sugiono.
Di Kalsel dari 13 kabupaten/kota ada empat di antaranya yang menggelar Pilkada 2018 atau tahap III secara serentak seluruh Indonesia, yaitu Kabupaten Tabalong, Hulu Sungai Selatan (HSS), Tapin dan Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dari empat kabupaten di Kalsel yang menggelar Pilkada 2018, semua petahana kembali ikut dalam pesta demokrasi lima tahunan daerah setempat.
Jumlah pemilih bisa saja melebihi DPT
Kamis, 26 April 2018 7:57 WIB
Kalau semua warga yang berhak memilih menggunakan hak pilihnya maka tingkat partisipasi pemilih bisa di atas 100 persen, artinya jumlah pemilih melebihi dari yang ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),