Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Provinsi Kalimantan Selatan Samahuddin Muharram mengungkapkan, sejak dibukanya penyerahan dokumen persyaratan dukungan calon perorangan anggota DPD RI Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Kalsel pada 22 April, baru enam bakal calon yang datang.
"Bahkan di hari ketiga ini, yakni, Selasa (24/4), tidak ada sama sekali Bacalon DPD RI yang datang ke KPUD untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan untuk mengikuti Pemilu 2019," ujarnya di Banjarmasin, Selasa.
Yang ada, lanjut dia, pada hari kedua kemarin, Senin (23/4), yakni, mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) periode 2008-2012 HM Aunul Hadi Idham Chalid.
Hanya dihari pertama, Minggu (22/4), ucap Samahuddin, yang mencapai lima Bacalon mendatangi KPUD Kalsel di Jalan A Yani KM 3 untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan minimal 2.000 lembar kartu identitas warga atau KTP-el yang mencakup tujuh kabupaten/kota.
"Mungkin nantinya yang banyak itu pada akhir, sebab batas waktunya kan hingga 26 April 2018 juga," paparnya.
Sejauh ini yang sudah menyerahkan syarat untuk bisa mencalonkan diri sebagai DPD RI pada Pemilu 2019 untuk masa bakti 2019-2024 itu adalah anggota DPR RI H Syaifullah Tamliha, mantan anggota DPD RI H Gusti Farid Hasan Aman.
Kemudian, lanjut dia, dua petahana yang saat ini masih duduk di DPD RI priode 2014-2019, Habib Abdurrahman Bahasyim dan Habib Hamid Abdullah, satunya lagi pendatang baru, yakni, mantan Ketua KPUD Tanah Bumbu H Samsani Ramsas.
Dari konfirmasi sebelumnya ke KPUD Kalsel, ungkap Samahuddin, ada sebanyak 23 tokoh yang akan ikut dalam Pemilu 2019 untuk memperebutkan empat kursi di jalur DPD RI Dapil Kalsel ini.
Di antaranya, kata dia, mantan Bupati Barito Kuala (Batola) dua periode H Hasanudin Murad, Anggota DPR RI priode 2014-2019 dari Golkar H Hasnuryadi Sulaiman HB, Mantan pejabat Pemkot Banjarmasin H Hesly Junianto.
Menurut dia, KPUD Kalsel akan memverifikasi syarat dukungan KTP-el yang diserahkan para bakal calon anggota DPD RI sehingga tidak ada yang ganda.
"Setelah kita nyatakan memenuhi syarat, mereka baru mereka bisa mendaftarkan diri nantinya sebagai Bacalon anggota DPD RI di KPU pusat," terangnya.