Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Pelaku penganiayaan JU (25) terhadap korban Sahran (55) petani karet warga Dusun Ambarai Desa Karang Jawa, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan(HSS) berhasil ditangkap Kepolisian Resort (Polres) HSS.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kabag Humasnya Iptu H Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (27/3), mengatakan JU diamankan dirumahnya, dan penangkapan dilakukan tidak berselang lama setelah kejadian penganiayaan.
"JU memang berusaha melarikan diri, namun segera diamankan Jatanras Polres HSS dan Polsek Padang Batung dipimpin Kasat Reskrim Polres HSS AKP Susilo dan Kapolsek Padang Batung Iptu Imam Suryana yang langsung melakukan pengejaran,"katanya.
Dijelaskan dia, kronologis penganiayaan terjadi Senin (26/3) sore, korban terkejut ketika JU tiba-tiba datang, lalu menebaskan parang kepadanya saat dikebun, tidak hanya itu JU kemudian merebut pisau sadap yang dibawa korban, kemudian menusukkan sebanyak tiga kali ke tubuh korban.
Setelah melihat korban berlumuran darah, JU kemudian melarikan diri, JU tersebut tega menganiaya korban dikarenakan dendam lama yang masih disimpannya, karena dendam dengan ulah korban karena sebelumnya pernah melempari rumah JU, sehingga ia tersinggung.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dirumah JU, satu bilah parang dengan panjang keseluruhan 55 cm dan lebar 3,5 cm lengkap dengan kumpang hulu terbuat dari kayu, satu bilah pisau dengan panjang keseluruhan 27,5 cm dan lebar 2,5 cm lengkap dengan kumpang hulu terbuat dari kayu, dan dua lembar baju warna putih ada noda darah serta satu lembar celana pendek warna coklat ada noda darah.
Ditambahkan dia, JU telah diamankan di Polsek Padang Batung, dan terancam Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.