Kandangan (ANTARA) - Ada-ada saja kelakuan pelaku AM(30), warga Desa Pariangan, Kecamatan Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) yang sengaja melakukan perekaman video dengan menggunakan kamera Handphone yang tersembunyi hingga terjerat dengan pasal pidana pornografi.
Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kapolres HSS AKBP Siswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Bala Putra Dewa, di Kandangan, Jum'at (3/7), membenarkan telah mengamankan pelaku dalam tindak pidana pornografi, pelaku dilaporkan korban yang merasa dirugikan karena tindakan pelaku.
"Penangkapan pelaku dilakukan Rabu (1/7) sekitar pukul 14.00 Wita, pelaku diamankan di jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Sungai Raya tanpa melakukan perlawanan, dan saat diinterogasi pelaku mengakui semua perbuatannya," katanya, dalam keterangan melalui sambungan telepon.
Baca juga: Tidak mau berbagi masakan ayam, warga Kayu Abang terjerat penganiayaan anak
Dijelaskan dia, kejadian perekaman dengan menggunakan kamera hp tersembunyi tesebut diketahui dilakukan pelaku pada Selasa (30/6) sekitar pukul 11.30 Wita, di jalan Pangeran Antasari Kelurahan Kandangan Kota, Kecamatan Kandangan, atau tepatnya di toilet Mushola Pasar Los Batu Kandangan.
Kronologisnya, korban perempuan, NM (27) yang berprofesi sebagai pedagang, bersama dua saksi ada mendengar keributan dari para pedagang, bahwa di toilet Mushola Los Batu Pasar Kandangan ditemukan adanya satu buah handphone,
HP tersebut sengaja diletakkan di dinding bawah samping pintu masuk toilet, yang mana posisi HP di sembunyikan di dalam potongan kayu papan yang berlubang, sesuai dengan ukuran HP, dilapisi kertas laminating yang berlubang.
Lubang dibuat agar kamera HP leluasa merekam, saat itu HP dalam keadaan kamera video hidup, sehingga mendengar hal tersebut korban merasa panik, karena pada pukul 11.00 Wita korban ada buang air kecil di toilet mushola tersebut.
"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandangan, dan saat ini baik pelaku maupun barang bukti telah di amankan di proses lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Cegah konflik agraria HSS, pemanfaatan lahan untuk perkebunan dan pertambangan menjadi perhatian
Pelaku bakal dijerat dengan saksi tindak pidana pornografi sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu buah Handphone merk Lenovo A2010-A dengan nomor imei 1 : 868695020914030 dan no imei 2 : 868695020914048, satu potongan kayu papan berlubang kecil yang telah dibentuk sesuai ukuran Handphone.
Selain itu, ada juga satu lembar kertas yang sudah dilaminating warna putih bertuliskan "Jagalah kebersihan Buanglah Sampah/Pembalut (Softex) pada Tempatnya", yang sengaja dibuat pelaku untuk melancarkan aksinya.