"Kami menyita beberapa ekskavator di lokasi penambangan dan menyita dokumen perusahaan sebagai barang bukti," kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Jeremyas Putranto di Banjarmasin, Selasa.
Jeremyas menyebut lokasi kegiatan penambangan pasir terjadi di Desa Sungup Kanan Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru yang diketahui tanpa memiliki Ijin Usaha Pertambangan (IUP).
Baca juga: Polda Kalsel pantau stabilitas harga bapokting di Pasar Antasari
Kemudian pasirnya diangkut menggunakan truck PS menuju stockrom pasir di PT NJP yang berada di Desa Pantai Baru, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kotabaru.
Selanjutnya terhadap pasir tersebut dicuci menggunakan sand washing plant sehingga dihasilkan pasir yang bersih dengan kualitas baik.
Oleh pelaku, pasir tersebut dibawa ke stockroom pasir baching plant PT BJP yang berada di Desa Sebelimbingan Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru untuk digunakan sebagai bahan pembuatan beton ready mix yang dijual ke proyek-proyek pemerintah yaitu pembangunan Puskesmas dan Laboratorium Kesehatan Kotabaru.

Setelah proses pemeriksaan terhadap 12 saksi dan tiga ahli, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Polisi menahan keduanya dan dijerat Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Berkas tersangka sudah tahap I dan secepatnya kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa untuk P21," jelas Jeremyas mewakili Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya Siregar.
Baca juga: 5 ton beras SPHP ludes diserbu warga saat panen jagung Polda Kalsel
Video:
:
