Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Presiden Direktur Sebuku Grup Mayjen TNI (Purn) Soenarko akhirnya angkat bicara soal pro kontra penambangan batu bara di Pulau Laut.
Melalui siaran pers, Rabu Soenarko menjelaskan bahwa Sebuku Grup memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) yang dikeluarkan tahun 2010 dan berlaku selama 20 tahun.
"Sebuku Grup juga memiliki dokumen Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang terus dilakukan pemantauan secara berkala," ungkapnya.
Kemudian, luas areal yang dipergunakan telah sesuai izin, yakni hanya satu persen dari luasan Pulau Laut. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintaj Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan PP 26/2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang menyatakan Pulau Laut sebagai kawasan perikanan dan pertambangan.
Terhadap kekhawatiran munculnya dampak lingkungan, seperti kebutuhan air dan wilayah tangkap nelayan, pihaknya berkomitmen menggunakan teknologi tambang ramah lingkungan yang telah dibuktikan selama 14 tahun keberadaan perusahaan di Kabupaten Kotabaru.
"Walaupun belum operasional, kami telah berkontribusi banyak dalam berbagai pembangunan dan kegiatan sosial yang nilainya mencapai Rp70 miliar," kata Soenarko.
Meski mengantongi perizinan lengkap, saat ini perusahaan tak bisa bekerja hanya lantaran dokumen pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) ditahan oleh Pemprov Kalsel.
Pihaknya pun kembali menyinggung kemudahan pelayan perijinan dan fasilitas lainnya yang dijanjikan Pemprov Kalsel pada Roadshow Temu Investor pada Desember 2017 di Jakarta.
"Tetapi pada kenyataannya Sebuku Grup dipersulit untuk mengurus perijinan," terangnya.
Ia juga meminta kepada aparat untuk bijak menyikapi persoalan yang akhir-akhir ini berkembang di masyarakat.
Sementara itu, Selasa (23/1) unjuk rasa kembali mengguncang Kabupaten Kotabaru. Massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Kotabaru Pendukung Pertambangan turun ke jalan.
Aksi yang mereka lakukan ini seakan menjadi balasan unjuk rasa rencana eksploitasi batubara di wilayah Pulau Laut yang berlangsung sehari sebelumnya. Massa diklaim merupakan masyarakat Kecamatan Pulau Laut Tengah yang terdampak langsung oleh aktivitas pertambangan.
Dalam petisi yang disampaikan, massa menyatakan dukungannya terhadap rencana penambangan oleh Sebuku Grup.
"Pertama, masyarakat menginginkan agar investasi apapun di Kotabaru berjalan dengan baik," ucap orator Kaharani dalam unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Kotabaru.
Kalau memang bermasalah, pemerintah diminta mencabut izin yang dikantongi perusahaan dan tidak menjadikannya polemik. Sebaliknya jika legal, maka pemerintah semestinya mendukung.
Alasan lainnya, kegiatan pertambangan dinilai akan memberi manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Seperti terbukanya lapangan kerja dan ada berbagai kegiatan sosial yang nantinya wajib dilaksanakan perusahaan melalui CSR.
"Ini yang ditunggu oleh masyarakat," tegasnya.
Usai berorasi, perwakilan massa kemudian menyerahkan petisi kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Muhammad Arif dan Mukhni AF.
"Ini petisinya kami terima, nanti kami proses sesuai mekanisme. Baik terhadap yang menolak dan yang menerima, DPRD bersikap sesuai prosedur," ujar Muhammad Arif.
Sebelumnya dalam hearing di DPRD Kabupaten Kotabaru, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Abdul Haris Makkie menyatakan Pemprov Kalsel mendukung Pulau Laut bebas tambang. Namun, untuk mencabut izin yang dimiliki perusahaan masih harus dilakukan kajian.