Paringin, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, membahas lima Raperda yang diajukan Pemerintah kabupaten Balangan ke DPRD Balangan.
Agenda paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Syabirin didampingi Wakil Ketua II M Nor Iswan dan dihadiri Sekdakab Balangan H Ruskariadi dan sejumlah anggota DPRD, serta sejumlah Kepala SOPD untuk mendengarkan pandangan fraksi-fraksi.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Dadang Idi Fajeri mengingatkan, agar keberadaan Perda nantinya bisa berjalan dengan baik dan sesuai tujuan awal pembuatannya, dan tetap berpihak kepada masyarakat.
"Kita selalu mendukung berbagai upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Mari kita bersama-sama untuk saling mendukung demi kemajuan bersama," ujarnya.
Sementara itu, Fraksi PKS yang dibacakan oleh Rusdiansyah menyampaikan, barang milik daerah (aset) sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelayanan kepada masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar.
Seiring dengan semakin meningkatnya tugas-tugas pemerintah daerah dan tuntutan masyarakat terhadap fasilitas pelayanan, kata Rusdiansyah, maka dalam pengelolaan aset agar supaya dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif, efisien, tidak menimbulkan pemborosan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berkaitan dengan hal-hal itu, dan untuk menjamin terlaksananya tertib pengelolaan barang milik daerah, setiap SOPD di Lingkup Pemerintahan Kabupaten Balangan, harus dengan optimal memberikan pelayanan dan pelaksanaan sesuai tupoksinya masing-masing.
"Kami yakin tujuan dibuatnya Raperda ini Pemerintah Daerah sudah menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah pada saat ini. dan apabila Raperda ini sudah menjadi Perda kami berharap semua itu harus di dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus di patuhi oleh semua pihak terutama di lingkup pemerintahan Kabupaten Balangan," ungkapnya.
Sedangkan fraksi Gabungan Perubahan, dalam pandangannya yang disampaikan oleh Muhammad Rizkan menyampaikan, keberhasilan Perda haruslah dapat diukur hingga sejauh mana Perda tersebut mampu untuk di jadikan dasar hukum dan dapat di terapkan oleh pemerintah dalam rangka membuat kebijakan – kebijakan yang mengikat, serta tidak berbenturan dengan kearifan local.
"Peraturan Daerah yang telah kita buat semoga bukan cuma peraturan yang harus kita terapkan tetapi dapat menjadi cermin untuk kesejahteraan dan tujuan kita bersama dalam membangun Bumi Balangan yang kita lebih baik," harapnya.