Kandangan, (Antaranews Kalsel) - Setelah setahun menjadi buronan dalam kasus penganiayaan, dua pelaku penganiyaaan, AF(20) dan PA (19) akhirnya dapat diringkus aparat gabungan dari tim Unit Jatanras, SatIntelkam Polres HSS dan Polsek Padang Batung.
Kapolres HSS AKBP Rahmat Budi Handoko, melalui Kasubbag Humas IPTU Gandhi Ranu S, di Kandangan, Selasa (9/1), mengatakan dua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban Wahyudinoor (25), warga Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Pandang Batung.
"Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2016 pukul 22.30 Wita di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS, penganiyaan berawal dari usaha korban untuk melerai keponakannya yang berselisih dengan teman para pelaku,"katanya.
Dijelaskan, ketika korban berusaha melerai keponakannya, namun ternyata kedua pelaku malah mengeroyok dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam.
Melihat korban terkapar, kedua pelaku kemudian melarikan diri, setelah lebih setahun melarikan diri, korban saat kejadian mengalami luka di bagian telapak tangan sebelah kiri.
Luka gores juga terdapat di bagian lengan sebelah kiri, luka gores di bagian lengan atas sebelah kiri. luka gores di bagian paha bagian belakang, luka gores di bagian dada tengah atas dan luka tusuk di bagian pinggang sebelah kiri.
"Korban penganiyaan langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan pertolongan, kasus ini kemudian ditangani Polsek Padang Batung,"katanya.
Menurut dia, kedua pelaku buron lebih dari setahun dan selama itu juga mereka berpindah-pindah tempat untuk mengelabui petugas, akhirnya para pelaku dapat diamankan.
Masing-masing pelaku ditangkap di tempat terpisah, AF ditangkap di jalan saat sedang menuju rumahnya, sementara PA ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Desa Jambu Hulu, Kecamatan Padang Batung.
Ditambahkan dia, kedua pelaku diancam Pasal 170 KUHP denga ancaman pidana sembilan tahun penjara dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.
Sempat Buron Setahun Dua Penganiaya Ditangkap
Selasa, 9 Januari 2018 17:09 WIB
Peristiwa penganiayaan terjadi pada 16 November 2016 pukul 22.30 Wita di Desa Karang Jawa Kecamatan Padang Batung Kabupaten HSS, penganiyaan berawal dari usaha korban untuk melerai keponakannya yang berselisih dengan teman para pelaku,