Dinas Tata kota dan kebersihan Tabalong, Kalimantan Selatan, mulai memberlakukan peraturan daerah nomor 14 tahun 2011 tentang Pengelolaan sampah.
Dalam perda tersebut, Dinas Tata kota dan kebersihan setempat akan memfasilitasi pembentukan lembaga pengelola sampah di kelurahan maupun desa, kawasan pemukiman, komersial, industri hingga fasilitas umum lainnya.
Kepala Bidang Persampahan dan Kebersihan Lingkungan, Distakober Tabalong, M Chazairin Noor, di Tanjung, Rabu mengatakan, dalam perda pengelolaan sampah juga diatur larangan membuang sampah di jalan jalur hijau, taman, sungai maupun saluran fasilitas umum lainnya.
"Perda pengelolaan sampah sudah kita sosialisasikan ke masyarakat termasuk pengelola rumah makan, hotel dan sektor swasta lainnya karena itu kita berharap perda ini bisa dilaksanakan dengan baik untuk mewujudkan kebersihan kota," kata Chazairin.
Sementara itu sampah yang berasal dari kegiatan rumah tangga, toko, warung maupun rumah makan dan sebagainya, harus disortir sebelum dibuang ke TPA/TPS dan dibuang pada pukul 18.00 sampai 06.00 wita.
Begitu pula sampah hasil industri tempat cuci foto, bengkel dan sampah klinis/medis yang berasal dari instansi kesehatan, tempat praktik dokter harus diolah dan dikemas secara khusus serta wajib dibuang ke tempat pemusnahan.
"Untuk sampah khusus seperti hasil kegiatan industri, bengkel dan medis juga harus diolah dan dikemas secara khusus serta wajib dibuang ke tempat pemusnahan," tambahnya.
Perda yang terdiri atas 47 pasal ini juga akan memberlakukan sanksi pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda paling banyak Rp25 juta bagi pelanggaran ketentuan yang dibuat.
Sementara itu Dinas Tata kota dan kebersihan juga mempersiapkan pembangunan tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) dengan menggunakan sistem "sanitary landfill" yakni teknik pengolahan sampah yang ramah lingkungan di Desa Marindi Kecamatan Haruai.
Untuk merealisasikan TPA baru tersebut, Pemkab Tabalong mengalokasikan dana sekitar Rp50 juta./mia/ DÂ