Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Banjar melakukan patroli mengawasi pembuangan sampah untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan lingkungan yang diterapkan di kabupaten itu.
"Kami siap menurunkan anggota untuk patroli ke sejumlah kawasan terutama menyisir 13 kawasan yang dijadikan percontohan bebas sampah," ujar Kepala Satuan Pol PP Kabupaten Banjar Ahmadi, Selasa (26/4).
Peraturan daerah yang mengatur tentang kebersihan lingkungan tertuang dalam Perda Nomor 19 tahun 2007 tentang kebersihan lingkungan dan efektif diberlakukan sejak tanggal 25 April 2011.
Ia mengatakan, patroli anggota Satpol PP efektif dilakukan mulai Senin (25/4) seiring pemberlakuan perda dengan menurunkan tiga regu untuk berpatroli di kawasan percontohan bebas sampah.
Disebutkan, kawasan yang menjadi percontohan bebas sampah sepanjang Jalan A Yani mulai kilometer 36,800 (batas kota) hingga km 41 (jembatan kembar Martapura), Jalan Menteri Empat hingga samping jembatan irigasi.
Selain itu, eks lokasi tempat pembuangan sementara di belakang gedung Pengadilan Negeri Martapura Jalan Pendidikan, Jalan Pangeran Hidayatullah dan Pangeran Abdurrahman, Jalan Batuah dan Masjid Al Karomah Martapura.
"Kawasan yang dipantau di bagi tiga zona dengan pemantauan melibatkan anggota Satpol PP dan tim gabungan dari beberapa SKPD seperti Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta Badan Lingkungan Hidup," ujarnya.
Dikatakan, apabila dalam patroli didapati masyarakat yang membuang sampah sembarangan maka sebagai tahap awal masih diberi toleransi berupa teguran baik lisan maupun tertulis.
"Untuk tahap awal, mereka yang membuang sampah sembarangan masih diberi toleransi tetapi ke depan apabila masih saja terjadi maka pelakunya dikenakan sanksi sesuai ketentuan perda," katanya. yos*C