Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Enam warga Kota Banjarmasin, terpaksa harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri di kota setempat karena kedapatan Satpol PP melanggar Perda Tentang Pengelolaan Sampah.
Hakim tunggal Purjana SH yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (18/2) pagi, menjerat keenam warga tersebut dengan tindak pidana ringan.
Dalam sidang tersebut, beberapa warga itu kedapatan petugas Satpol PP telah membuang sampah lewat pada jam yang telah diatur di dalam Peraturan Daerah (Perda) No 21 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Lima dari enam warga yang mengikuti sidang itu diantaranya Muhammad Iqbal, Suriyanto, Sahrani, Tirawah, Ahmad, kedapatan petugas Satpol PP saat membuang sampah di jalan Veteran, Banjarmasin Timur.
Sedangkan untuk Harianto Fauzi dia kedapatan telah membuang sampah lewat pada jamnya di jalan Sutoyo S, Banjarmasin Barat.
Untuk itu atas perbuatan dari para warga itu Hakim Purjana SH menjatuhkan hukuman dengan membayar denda sebesar Rp100 ribu kepada mereka masing-masing.
Namun, apabila tidak dapat membayar denda maka diganti hukuman kurungan selama tiga hari di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Atas putusan itu Hakim berharap agar mereka dan seluruh warga Kota Banjarmasin jangan lagi mengulangi perbuatan tersebut untuk membuang sampah tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Perda.
Pemerintah kota ini melakukan hal tersebut supaya lingkungan di Kota Banjarmasin itu tetap bersih, rapi, sejuk, indah dan nyaman.
Enam Warga Disidang Perda Sampah
Kamis, 18 Februari 2016 13:17 WIB