Pajak alat berat diperoleh dari setoran perusahaan pertambangan batu bara di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, kepada pemerintah daerah setempat merupakan penyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terbesar di sektor pajak.
Menurut Kepala Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Balangan, Ahmad Yani di Paringin, ibu kota Balangan, Selasa, 2011 lalu besaran pajak alat berat mencapai Rp5,9 Miliar.
"Pajak alat berat tersebut terdiri dari dua jenis yaitu Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)," ujarnya.
Besaran perolehan pajak alat berat pada 2011 lalu yang sebesar Rp5,9 Miliar itu tercatat melebihi dari target yang telah ditentukan.
Perolehan setoran pajak jenis BBNKB persentasenya tercatat mencapai 83,62 persen dan pajak jenis PKB mencapai 1101,54 persen.
"Penerimaan pajak alat berat diperoleh dari dua perusahaan pertambangan batu bara, yaitu PT Adaro Indonesia yang memiliki 126 unit alat berat dan PT Sapta Indra Sejati (SIS) sebanyak 33 unit," katanya.
Sedangkan pajak alat berat dari perusahaan pertambangan batu bara lainnya, ditangani oleh UPPD Tanjung di Kabupaten Tabalong karena wilayah operasionalnya berada di kabupaten tersebut.
Agar hasil perolehan setoran pajak alat berat yang di terima bisa maksimal, pihak UPPD Balangan tidak hanya mengacu pada hasil laporan yang diserahkan oleh pihak perusahaan saja.
"Kami melakukan pemeriksaan secara langsung ke perusahaan bersangkutan untuk memastikan jumlah alat berat yang mereka miliki untuk dicocokkan dengan data yang telah diserahkan," tambahnya.
Sebelum melakukan pemeriksaan, pihak UPPD Balangan mengajukan surat pemberitahuan kepada perusahaan bersangkutan yang ditembuskan kepada DPRD setempat dan Gubernur Kalsel.
Melalui pemeriksaan secara langsung tersebut, kesulitan penagihan pajak kendaraan alat berat karena tidak adanya data inventarisir dapat diatasi./nadi/