Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melarang halaman bangunan ruko (rumah toko) diberi pagar, karena halaman itu bisa dipergunakan untuk lahan perparkiran.
"Lokasi parkir di kota ini benar-benar tak memadai dibandingkan jumlah kendaraan bermotor, karena itu kita manfaatkan saja halaman ruko," kata Wali Kota Banjarmasin Haji Muhidin di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Muhidin, pemanfaatan halaman ruko untuk lahan perparkiran guna menghindari parkir kendaraan bermotor di jalan umum, karena kalau masih banyak parkir di jalan umum kemacetan kian parah di kota ini.
"Lihat saja lokasi tepian jalan umum dibuat lahan parkir maka kemacetan kian menjadi-jadi, padahal masih luas lahan yang bisa digunakan untuk parkir seperti di halaman ruko itu, tetapi karena pemiliknya diberi pagar maka tak bisa parkir di halaman ruko tersebut," kata Muhidin.
Oleh karena itu, Pemkot mengambil kebijakann untuk memanfaatkan halaman ruko untuk parkir, karena itu pula seluruh halaman ruko tidak boleh lagi diberi pagar, kalau ada ruko yang terlanjur diberi pagar maka diminta untuk dibongkar.
Sebelumnya, Sekretaris Dinas Perhubungan, Komonikasi, dan Informatika (Dishubkominfo)Â setempat, Ramisal mengakui penataan parkir di kota ini begitu ruwet.
"Kita akui, dalam penataan parkir di kota ini sangat ruwet, siapa pun yang mengurusnya tentu selalu menimbulkan persoalan," katanya.
Masalahnya, jumlah kendaraan bermotor di kota yang hanya seluas 72 kilometer persegi ini begitu cepatnya bertambah, sementara lahan di kota ini begitu sempit sulit mendukung tersedianya parkir yang memadai.
Apalagi adanya kesan warga setempat lebih memilih gampangnya saja untuk parkir ketimbang memilih lokasi parkir yang memadai, akibatnya banyak parkir dimana-mana bahkan di areal yang dilarang untuk tempat parkir.
"Terus terang saja di jalan Ujung Murung itu dilarang untuk parkir, nyatanya ada-ada saja warga yang memarkir kendaraan di lokasi tersebut, walau berulang-ulang kena teguran petugas," katanya.
Begitu juga di Jalan Samudera seringkali mobil parkir seenaknya sampai mobil parkir itu diderek petugas.
Berdasarkan pemantauan, banyak lokasi parkir yang ada di Kota Banjarmasin memanfaatkan jalan umum, bahkan jalan utama, seperti lokasi parkir Jalan Sudimampir, Jalan Pasar Baru, Jalan Pasar Lama, Jalan Teluk Dalam, Jalan A yani, Jalan Pangeran Antasari, Jalan Veteran, Jalan Kuripan, dan banyak lagi lokasi lainnya.
Akibat lokasi parkir di jalan umum seringkali menimbulkan kemacetan yang luar biasa karena jalan yang memang sudah sempit ditambah lokasi parkir maka kian sempit.
Sulitnya mencari lokasi parkir itu, menyebabkan pula muncul parkir-parkir liar yang dikelola preman, dan seenaknya memungut biaya parkir walau di lokasi bukan tempat parkir yang seringkali memunculkan pertengkaran kecil dengan pengguna jalan./D/
