Banjarmasin (ANTARA) - DPRD Kota Banjarmasin melalui para anggota di Komisi III melakukan sidak lapangan terkait adanya laporan jembatan sebuah rumah toko di jalan protokol A Yani KM 5 melanggar aturan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin M Isnaini saat melakukan sidak tersebut, Selasa, mengungkapkan, pihaknya datang ke lapangan untuk melihat langsung kondisi jembatan Ruko yang disampaikan masyarakat adanya pelanggaran tersebut.
"Dari laporan masyarakat yang masuk ke kami, jembatan yang dibangun menyalahi aturan," ujar politisi Partai Gerindra tersebut.
Dari pengamatan pihaknya di lapangan, ungkap Isnaini, memang jembatan ruko yang berada di seberang jalan Hotel Best Western tersebut menyalahi aturan.
Terungkap, ucap dia, ukuran yang dibangun sangat jauh dari rekomendasi yang diberikan pihak Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), yakni, rekomendasinya hanya sekitar 4 meter luasnya.
"Tapi luas bangunan jembatan Ruko itu lebih 10 meter, inikan sudah jelas menyalahi," ujar Isnaini.
Baca juga: Komisi III DPRD Banjarmasin batal rapat dengan Dishub
Baca juga: Dinsos Banjarmasin diminta merawat penghuni rumah singgah
Baca juga: DPRD Banjarmasin kritik tindak lamban penertiban parkir kapal di RK Ilir
Pihaknya pun berharap, pemerintah kota untuk tegas memberikan sanksi terhadap pelanggaran ini, jika memang tidak sesuai rekomendasi Dispupr.
"Dimungkinkan untuk dibongkar bangunan jembatan Ruko itu," paparnya.
Anggota Komisi III lainnya Zainal Hakim juga mengomentari terhadap jembatan Ruko tersebut, dimana katanya selain ukuran jembatan yang sangat lebar, ketinggiannya juga di bawah standar.
"Ini bisa mengganggu arus air sungai di bawah jembatan itu," ujarnya.
Politisi PKB ini juga menduga proses pembangunannya tidak mengantongi izin lengkap berupa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Sebab bangunan ini tidak ada plang IMB-nya, jadi kita duga memang ini jembatan Ruko tidak mengantongi izin pembangunan," pungkasnya.
DPRD Banjarmasin sidak adanya jambatan Ruko langgar aturan
Rabu, 15 Januari 2020 7:32 WIB