Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Anggota Polsek Danau Panggang menangkap pelaku penyetruman ikan menggunakan accu di kawasan rawa-rawa Desa Teluk Masjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalsel.
"Mencari ikan dengan alat setrum atau listrik sudah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan," kata Kasubag Humas Polres HSU Iptu Alam di Amuntai, Senin.
Dikatakannya, untuk tersangka diketahui bernama Rusman alias Irus (26) diamankan dengan sejumlah barang bukti. Di antaranya dua buah accu 12 volt merk Yuasa, satu buah rangkaian platina dan kabel-kabel untuk pengantar arus listrik dari accu ke stik bambu, dua batang bambu dan rangkaian kabel dengan ujung dari besi stainles untuk pengantar arus listrik ke air.
"Saat ditangkap, pelaku telah melakukan penyetruman sebanyak delapan ekor ikan gabus dan tiga ekor ikan papuyu," kata Alam.
Diketahuinya aktivitas pelaku mencari ikan dengan alat setrum setelah polisi menerima informasi warga.
Kemudian Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Danau Panggang bersama Intel Polres HSU melakukan penindakan terhadap pelaku illegal fishing tersebut.
Pelaku merupakan earga Jalan Banyu Landas RT 01 RW 01 Desa Teluk Masjid, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten HSU itu dengan terpaksa dijerat Pasal 84 ayat (1) atau 86 ayat (1) Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan Jo Pasal 100B Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Selanjutnya, juga bisa dikenakan Pasal 85 Undang-Undang RI No 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 9 Undang-Undang RI No 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
"Kami ingatkan masyarakat untuk tidak mencari ikan dengan cara menyetrum karena sangat membahayakan dan bisa merusak ekosistem alam," tutur Kasubag Humas.
Polsek Danau Panggang Tangkap Pelaku Penyetruman Ikan
Senin, 6 November 2017 17:36 WIB
Mencari ikan dengan alat setrum atau listrik sudah jelas dilarang berdasarkan Undang-Undang Perikanan,