Pelaku diamankan saat tertangkap tangan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu,

Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan, Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus seorang buruh berinisial SL (50) di kawasan Kelayan, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

Penindakan tersebut menyoroti keterlibatan pekerja sektor informal dalam peredaran narkotika, yang menjadi perhatian aparat dalam upaya pencegahan di tingkat lingkungan.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko S di Banjarmasin, Jumat, menyatakan pelaku diamankan saat berada di lokasi dengan gerak-gerik mencurigakan. 

“Pelaku diamankan saat tertangkap tangan membawa dan menguasai narkotika jenis sabu yang sempat dibuang untuk mengelabui petugas,” ujarnya mewakili Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Christugus Lirens.

Penangkapan terjadi pada Selasa, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku SL (50) tidak dapat menghindari penangkapan setelah petugas menemukan barang bukti yang sempat dibuangnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu paket sabu seberat satu paket sabu, seberat 2,46 gram yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan dalam kotak rokok.

Baca juga: Polsek Banjarmasin Selatan ringkus pengedar sabu sita puluhan gram

Barang bukti tersebut sempat dibungkus plastik hitam dan dijatuhkan oleh pelaku, namun tindakan itu terlihat oleh petugas yang langsung mengamankan barang tersebut.

“Kami terus meningkatkan pengawasan dan penindakan, termasuk menyasar berbagai lapisan masyarakat guna memutus peredaran narkotika,” ucapnya.

Baca juga: Kecamatan Paringin gandeng Polsek setempat tingkatkan kapasitas Satlinmas

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk aktivitas terkait peredaran narkotika.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Sukarli

COPYRIGHT © ANTARA 2026