Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus seorang pria pengangguran berinisial APP (34) karena tertangkap tangan hendak mengedarkan 20,7 gram narkotika jenis sabu dan 18 butir ekstasi.
“Barang bukti ditemukan di rumahnya setelah petugas melakukan penggeledahan,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polresta Banjarmasin tangkap 18 tersangka narkoba
Suryo menuturkan pelaku tertangkap di Jalan Darma Bakti 2, Komplek Budair Permai, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, pada Sabtu (28/10) lalu sekitar pukul 21.00 Wita.
“Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pelaku terbukti tanpa hak memiliki, menyimpan, serta hendak mengedarkan sabu dan ekstasi, pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pelaku memiliki tempat tinggal dua alamat yang berbeda, yakni di tempat kejadian perkara (TKP) dan Jalan Ratu Zaleha, Komplek Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Karang Mekar, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Baca juga: Satu DPO diburu, Polresta Banjarmasin ciduk buruh asal Kelayan Selatan miliki sabu
Selain menyita sabu dan ekstasi, petugas juga menyita satu buah timbangan digital berwarna silver, satu pak plastik klip, satu buah sendok terbuat dari besi warna silver, satu buah kotakan, dan satu unit telepon seluler untuk digunakan bertransaksi.
Suryo menjelaskan pada saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, barang bukti sabu tersebut sudah terbagi menjadi lima paket. Barang bukti disembunyikan di kamar tidur pelaku tepatnya di dalam lemari pakaian.
Pelaku mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan siap untuk diedarkan.
Suryo mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kita sedang mengembangkan penyidikan untuk mengungkap tuntas peredaran gelap narkotika ini,” ujarnya.
Baca juga: Polresta Banjarmasin intensifkan pemberantasan narkoba