Banjarmasin (ANTARA) - Penyidik Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng), Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel), menyerahkan tahap dua berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka pasangan suami dan istri, yakni MA (21) dan MD (32) terkait kasus kepemilikan dua ons sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin.
"Berkas penyidikan terhadap dua tersangka MA dan MD sudah lengkap dan tersangka bersama barang bukti 2 ons sabu diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan di dalam persidangan," ucap Kanit Reskrim Polsek Banteng Ipda Raihan Fakhri Primavinsyah di Banjarmasin, Selasa.
Baca juga: Dua pelaku pembunuhan dibekuk kurang dari 24 jam di Banjarmasin Tengah
Ipda Raihan mengatakan kedua tersangka merupakan suami istri dan sekaligus rekan bisnis mengedarkan narkotika jenis sabu.
MD yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga dan MA berstatus mahasiswa, melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika.
Dari hasil penyidikan, terang Kanit Reskrim, kedua tersangka itu dijerat dengan Pasal 132 Jo. Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pada Selasa pagi, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut umum (JPU)," terang Kanit Reskrim mewakili Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Indra Agung Perdana Putra.
Ipda Raihan juga menjelaskan kronologis penangkapan berawal saat anggota opsnal (buser) Polsek Banjarmasin Tengah yang dipimpin Kanit Reskrim telah menerima informasi masyarakat.
Baca juga: Polisi ciduk buruh tenggak miras oplosan bunuh korban di Banjarmasin
Berdasarkan informasi, kerap terjadi peredaran narkotika di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Tembus perumnas Komplek Daha Jaya Persada Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan menangkap tersangka MD dan MA pada Minggu (13/6) dini hari, sekitar pukul 00.30 WITA.
Saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa satu paket sabu-sabu dengan bruto 100.75 gram, satu paket sabu-sabu dengan bruto 50.6 gram, satu paket sabu-sabu dengan bruto 100.81 gram dengan total berat bruto 251.62 gram.
Ketiga barang bukti itu, jelas Ipda Raihan terletak di dalam tas selempang yang berada di belakang pintu kamar no. 2 yang terdapat di TKP.
Atas temuan tersebut, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Lima bangunan terbakar di Jalan Zafri Zam Zam Banjarmasin
