Banjarmasin (ANTARA) - Polsek Banjarmasin Selatan, Kalimantan Selatan (Kalsel), meringkus seorang pengedar sabu di kawasan Kelayan dan menyita barang bukti puluhan gram narkotika yang diduga siap diedarkan di lingkungan permukiman.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari langkah konkret kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah rawan, sekaligus memutus mata rantai distribusi di tingkat lokal.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan AKP Joko S di Banjarmasin, Rabu mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memastikan aktivitas pelaku melalui serangkaian penyelidikan. 

“Kami amankan pelaku saat tertangkap tangan membawa dan menguasai sabu di lokasi,” ujarnya.

Penindakan berlangsung pada Selasa, sekitar pukul 21.30 WITA di Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Pelaku diketahui berinisial AR alias Aman (42), warga setempat yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan diduga berperan sebagai pengedar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bersih 20,62 gram yang disimpan dalam kotak rokok di saku celana depan pelaku.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa plastik klip, sendok sabu dari sedotan plastik, uang tunai Rp340 ribu, satu unit telepon genggam, serta sepeda motor yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pelaku.

AKP Joko menegaskan, pengungkapan ini merupakan upaya berkelanjutan dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum setempat. 

“Kami terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk menekan peredaran narkoba,” katanya.

Lebih lanjut, dia juga mengajak masyarakat berperan aktif untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika. 

“Peran masyarakat sangat penting untuk membantu aparat memberantas narkoba hingga ke akar,” tambahnya.

Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Banjarmasin Selatan dan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP yang berlaku.
 



Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026