Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Seorang ibu rumah tangga ditangkap anggota Subdit II dan Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, karena kedapatan menjadi kurir peredaran Narkoba.
"Pelaku diamankan dengan barang bukti narkotika sebanyak delapan paket sabu-sabu," kata Kasubdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Andi A di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, wanita bernama Masrianti alias Yanti (48) itu diciduk di rumahnya di Jalan Simpang Belitung No 31 RT 8 Kelurahan Belitung Utara, Kecamatan Banjarmasin Barat.
Dalam penggeledahan itu di rumah pelaku, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu dengan berat kotor 21,22 gram dan satu paket sabu-sabu dengan berat 17,68 gram.
Kemudian turut disita juga satu buah timbangan digital, dua pack plastik klip serta du buah sendok sabu-sabu dari sedotan plastik dan delapan lembar bukti transfer bank BCA.
Menurut pengakuan tersangka, ungkap Andi, bahwa sabu-sabu itu adalah milik seseorang bernama Bako.
Sedangkan wanita ini hanya mendapat perintah dari Bako yang diduga bandar Narkoba untuk menyimpan dan menyerahkan sabu-sabu kepada pembeli setiap kali ada pesanan.
"Padahal kasihan sekali wanita itu dia dengan mudahnya diperdaya oleh jaringan pengedar, dan hingga kini kami masih berupaya mengungkap bandar di atasnya," ucap Andi.