Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra SH MH mengatakan untuk kurir sabu-sabu dengan barang bukti seberat 94 kilogram terancam tuntutan paling lama seumur hidup.
"Terkait tuntutan ini nantinya kami akan lihat fakta persidangan apakah tersangka mengetahui atau tidak terhadap benda yang dia bawa," ucap Tjakra di Banjarmasin, Rabu.
Dikatakannya, apabila tersangka atau kurir dari barang haram dengan berat puluhan gram sabu-sabu memang mengetahui maka tuntutannya di atas 15 tahun hingga seumur hidup.
Aturan tuntutan hukum terhadap para tersangka narkotika dan obat-obatan terlarang itu sudah di atur jelas di dalam UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tjakra terus mengatakan, pihaknya tidak akan main main terhadap masalah tuntutan hukum apalagi terkait kasus narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda.
"Jaksa kami di Pengadilan Tinggi Kalsel baru-baru ini menuntut tersangka kasus sabu-sabu ratusan gram dengan tuntutan mati, ini membuktikan kalau kejaksaan menyatakan perang terhadap peredaran narkoba," tegas orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Banjarmasin itu.
Yang jelas, setiap kasus kriminalitas ataupun kasus narkoba yang masuk ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sebelum memberikan rencana tuntutan terhadap terdakwa, Jaksa harus tahu dulu fakta persidangan dari kasus tersebut.
"Sekali lagi saya tegaskan, terkait kasus narkoba itu sudah jelas aturan dan ancaman hukumannya dari minimal empat tahun, seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Kajari Banjarmasin usai menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba seberat 94,4 kilogram yang dilakukan oleh Satresnarkoba Banjarmasin dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM.