Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas gencar menyosialisasikan Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 dan UU Tahun 2026.
"Kita ingin lebih banyak lagi masyarakat mengetahui UU 1/2023 dan UU 1/2026," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Jalan Meratus Banjarmasin, Sabtu.
UU 1/2023 merupakan UU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang pemberlakuannya 1 Januari 2026 dan UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Suripno yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel menerangkan, KUHP baru jauh berbeda dengan yang lama atau warisan zama Belanda yang mengedepankan hukuman atau penjara.
"Sedangkan KUHP baru atau berdasar UU 1/2023 lebih mengedepankan pembinaan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode dan alumnus Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tersebut.
Baca juga: Suripno sosialisasikan UU 1/2023 dan UU 1/2026
Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu berharap pula melalui peserta sosper dapat memasyarakatkan KUHP baru dan peraturan pelaksanaannya sehingga warga tidak sampai terjerat kasus hukum tersebut.
"Peserta sosper kali ini warga masyarakat serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Utara dan sebelumnya dari Kecamatan Banjarmasin Timur. Sedangkan Kota. Banjarmasin terdiri atas lima wilayah kecamatan,. Utara,. Selatan, Timur,. Barat dan Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sosper kali ini kembali menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemekartrans) Republik Indonesia.
Baca juga: Suripno inginkan banyak warga ketahui sistem perencanaan pembangunan nasional

Dalam paparannya Sugiarto antara lain menerangkan hal-hal yang berhubungan dengan kegiatan sehari-hari atau yang banyak muncul di masyarakat.
Sebagai contoh masalah kesusilaan seperti perzinahan atau kumpul kebo, ujaran kebencian, kenakalan anak-anak remaja dan lainnya.
Mengenai kesusilaan, dia menyatakan,. hal tersebut merupakan persoalan pribadi, karenanya kepolisian tidak boleh melakukan pengusutan, kecuali ada laporan keluarga terdekat.
Begitu pula bagi anak di bawah usia 12 tahun yang melakukan kejahatan tidak boleh dihukum, tapi harus dilakukan pembinaan, dan mereka dengan ancaman lima tahun ke bawah hukumannya bisa berupa menjadi kerja sosial.
"Hal lain yang mungkin menarik, bagi yang mendapat hukuman mati tidak serta merta, tapi bisa melalui hukum percobaan 10 tahun. Kalau yang bersangkutan baik, hukuman bisa diubah menjadi seumur hidup, " demikian Sugiarto Sumas.
