Banjarmasin (ANTARA) - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajak masyarakat banua aktif melaporkan berbagai persoalan pelayanan publik yang merugikan baik secara materiil maupun immateriil kepada lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berbagai permasalahan pelayanan publik yang dapat dilaporkan antara lain jalan rusak yang tak kunjung diperbaiki, pelayanan yang berlarut-larut, masyarakat yang di ping pong antarinstansi, hingga adanya dugaan mempersulit tanpa alasan yang jelas.
Kepala Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah dan menangani maladministrasi dalam pelayanan publik.
“Laporan dari masyarakat menjadi pintu masuk bagi Ombudsman untuk melakukan pengawasan dan perbaikan pelayanan,” ujarnya.
Hadi menjelaskan, Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN, BUMD, serta pihak swasta yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik.
Namun demikian, masyarakat diminta memastikan beberapa persyaratan sebelum menyampaikan laporan, di antaranya objek laporan harus sesuai dengan kewenangan Ombudsman.
Selain itu, pelapor juga harus sudah terlebih dahulu menyampaikan pengaduan kepada pihak terlapor, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Ombudsman Kalsel juga menegaskan bahwa laporan yang disampaikan tidak boleh melebihi jangka waktu dua tahun sejak peristiwa pelayanan publik tersebut terjadi.
Persyaratan lainnya adalah identitas pelapor harus jelas, meskipun Ombudsman menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, jelasnya, dengan terpenuhinya syarat tersebut, laporan masyarakat diharapkan dapat diproses secara optimal sehingga mendorong perbaikan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Selatan.
Sebagai informasi lebih lanjut dan penyampaian pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan melalui WhatsApp 08111653737, email pengaduan.kalsel@ombudsman.go.id, serta media sosial resmi Ombudsman Kalsel.
