Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan bakal turunkan baliho dan reklame di 17 titik wilayah Kota Banjarmasin sebagai upaya untuk meningkatkan estetika dan keindahan kota.

Kepala Sapol PP Kota Banjarmasin Ahmad Muzaiyin di Banjarmasin, Sabtu mengatakan, baliho dan reklame tersebut diturunkan, selain mengganggu keindahan kota, sebagian besar karena melanggar aturan.

Menurut Dia, gerakan penertiban papan iklan tersebut sudah berlangsung sejak 2025 dan berlanjut tahun ini untuk penegakan peraturan daerah.

Gerakan ini lebih diintensifkan setelah adanya sentilan Presiden RI Prabowo Subianto yang merasa risih dengan banyaknya baliho dan spanduk yang mengotori jalanan kota, pada  Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Bogor, Jawa Barat pada 2 Januari 2026.

Apalagi Kota Banjarmasin salah satu yang disebut Presiden terkait masalah tersebut pada gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) sebagai wujud dari komitmen pemerintah menjaga kebersihan.

"Pak Wali Kota kembali memberi instruksi penertiban reklame tetap berjalan dan ada beberapa titik yang belum ditertibkan,” ujarnya.

Menurut Muzaiyin, sudah ada tiga reklame yang dibongkar pemiliknya sendiri, yakni pertama yang berada di samping Hotel Grand Mentari, kedua depan Cafe Nordu dan ketiga di dekat Bundaran Kayu Tangi.
 
Lalu reklame bando yang berada di Jalan Sutoyo S. Sementara dua reklame billboard yang berada di median jalan depan Gedung Wanita dan di depan Mesjid Hasanuddin Madjedi.

Reklame atau baliho yang ditertibkan ini dinilai telah melanggar aturan, berdasarkan pengecekan langsung yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin.

"Kebanyakan berada di sepanjang Jalan Ahmad Yani yang merupakan jalan protokol," ungkapnya.

Muzaiyin menyatakan, penertiban reklame dan baliho ini akan lebih difokuskan pada 2026, sebab pada 2025 lalu, fokus kita terpusat pada penanganan sampah yang menjadi urgensi saat itu.
 



Pewarta: Sukarli
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026