Banjarmasin (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan (Ditjenpas Kalsel) mengantisipasi jual beli kamar hunian di lapas melalui aplikasi sistem database pemasyarakatan (SDP) .

Kepala Kanwil Ditjenpas Kalsel Mulyadi di Banjarmasin, Sabtu mengatakan pengawasan melalui  SDP sebagai langkah nyata penegakan aturan untuk menghapus praktik-praktik penyimpangan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan), termasuk memastikan tidak adanya jual beli kamar hunian.

Distribusi kamar di Lapas tersistem dalam aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP)," katanya. 

Distribusi tersebut dapat dipantau langsung oleh pusat, sehingga proses penempatan warga binaan menjadi lebih transparan, akuntabel, dan terhindar dari intervensi.

"Ini salah satu bentuk kontrol untuk mencegah praktik jual beli kamar, kami ingin sistem berjalan bersih dan profesional,” lanjut Mulyadi.

Razia kamar hunian dilakukan berkala dan insidentil dengan melibatkan unsur pengamanan internal, juga dengan aparat penegak hukum dari TNI/Polri, dan Badan Narkotika Nasional kabupaten/kota maupun provinsi. 

Menurut dia, pihaknya terus berupaya mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba sebagai komitmen mendukung pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN).

"Pemberantasan peredaran gelap narkoba bukan hanya slogan, melainkan komitmen nyata yang diwujudkan melalui tindakan langsung di lapangan," katanya. 

Dia menegaskan tidak ada ruang untuk narkoba di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan). 

Kanwil berkomitmen penuh menjalankan P4GN secara konsisten melalui razia rutin, pengawasan, serta pembinaan berkelanjutan. 

"Ini bentuk keseriusan kami menjaga marwah Pemasyarakatan,” tegasnya.

Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan urine terhadap warga binaan dan petugas.

Tindakan tegas terhadap oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran juga dilakukan. 

Pada 2025  ada dua petugas terbukti terlibat mendapatkan pembinaan mental terpadu di Pulau Nusakambangan.

Mulyadi menyampaikan, pihaknya tidak ragu menyerahkan petugas yang terindikasi atau terbukti melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip zero tolerance.

"P4GN bukan hanya tugas pengamanan, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga lembaga ini tetap bermartabat dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.

Di sisi lain, upaya pemberantasan narkoba juga diperkuat melalui strategi pembinaan warga binaan, baik dari sisi kepribadian maupun kemandirian. 

Kanwil mendorong seluruh UPT Pemasyarakatan mengoptimalkan program pembinaan produktif, sebagai langkah preventif agar warga binaan tidak terjerumus pada perilaku negatif.

Pembinaan tersebut mencakup kegiatan keagamaan, konseling, pembinaan mental, serta berbagai program pelatihan kerja seperti pertukangan, kerajinan tangan, pertanian, perkebunan, hingga pengolahan produk UMKM hasil karya warga binaan. 

Program ini sekaligus menjadi upaya menciptakan warga binaan yang siap kembali ke masyarakat dengan bekal keterampilan dan perubahan perilaku yang lebih baik. 

Hal itu juga selaras dengan arah kebijakan dalam mendukung Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, serta Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.



Pewarta: Firman
Editor : Ulul Maskuriah

COPYRIGHT © ANTARA 2026