Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Selatan H Suripno Sumas menginginkan lebih banyak lagi warga masyarakat mengetahui Undang Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional atau SPPN.
"Kita ingin lebih banyak lagi warga mengetahui dan memahami SPPN, terlebih bagi tokoh masyarakat, karena terkait pembuatan usulan perencanaan pembangunan pada tingkat RT misalnya," ujar Suripno di sela-sela sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (sosper), Sabtu.
Oleh karenanya, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kalsel asal daerah pemilihan Kota Banjarmasin tersebut pada sosper kali ini kembali menyosialisasikan SPPN dengan peserta/audiens yang berbeda.
Seperti pada sosper Kamis (8/1/2026) mengundang warga serta kader/fungsionaris PKB Kecamatan Banjarmasin Barat, maka hari ini Sabtu (10/1/2026) pesertanya dari Kecamatan Banjarmasin Selatan.
Begitu pula selaku narasumber, anggota DPRD Kalsel tersebut kembali menghadirkan Tenaga Ahli Gubernur Kalsel Sugiarto Sumas yang juga pensiunan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia.
Baca juga: Suripno inginkan warga masyarakat betul-betul memahami Posyandu
"Kita harapkan, dengan mengetahui dan memahami secara betul tentang SPPN ke depan tak ada masalah atau meminimalkan masalah pembangunan," ujar anggota DPRD Kalsel tiga periode itu
Oleh sebab itu, "membumikan" SPPN antara lain dengan cara menggalakkan Sosper UU 25/2005 atau pun kegiatan lain sesuai prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demikian Suripno Sumas.
Sementara narasumber memaparkan secara rinci SPPN serta contoh-contoh aktual agar peserta sosper mengetahui dan mamahami, karena UU 25/2004 masih aktual dan cukup strategis dalam pelaksanaan pembangunan.
Sebagai contoh, kini saatnya warga masyarakat membuat perencanaan usulan untuk selanjutnya menjadi pembahasan pada Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kelurahan, kecamatan hingga musrenbang provinsi.
"Pengusulan perencanaan pembangunan itu bisa melalui musrenbang atau lewat anggota DPRD dengan pokok-pokok pemikiran (Pokir) yang pada akhirnya akan bertemu pada musrenbang kabupaten/kota dan provinsi," ujar Sugirto Sumas.
Baca juga: Seluruh warga diharapkan mengetahui RPJMD Kalsel 2025-2029

Ia menambahkan, pada dasarnya realisasi usul perencanaan tidak terlepas dari ketersediaan anggaran,. baik daerah kabupaten/kota maupun provinsi dan secara nasional.
"Karenanya pula dengan mengetahui proses perencanaan serta alur hingga realisasi, tak perlu kecewa kalau usulan tak terakomudasi. Namun tak perlu pula berputus asa, dalam artian bisa diusulkan kembali pada kesempatan mendatang," demikian Sugiarto Sumas.
