Banjarbaru (ANTARA) - DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menyoroti persoalan limbah yang dihasilkan dapur mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sorotan mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPRD Banjarbaru bersama Dinas Lingkungan Hidup serta perwakilan mitra dapur SPPG, khususnya terkait pengelolaan air limbah dan perizinan lingkungan, di Gedung DPRD Banjarbaru, Senin.
Ketua Komisi III DPRD Banjarbaru Muhammad Syahrial, mengatakan seluruh dapur mitra SPPG yang telah beroperasi saat ini belum memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mendukung operasionalnya.
"Seluruh SPPG tidak ada izin IPAL dan kami menekankan, karena teknisnya ada di DLH, jangan sampai persoalan ini tidak diselesaikan, harus menjadi perhatian agar tidak muncul dampak ke depan," ujar Syahrial.
Syahrial juga menyoroti tidak adanya dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) yang seharusnya dimiliki oleh mitra dapur SPPG sebagai bentuk komitmen pengelolaan limbah.
Politikus Partai Golkar yang akrab disapa Iyal itu menegaskan, Komisi III DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan dan tidak masuk ke ranah teknis pengelolaan limbah yang menjadi kewenangan DLH.
"Kami dari Komisi III hanya melakukan pengawasan sehingga tidak masuk ke ranah teknis. Harapan kami tentunya IPAl maupun SPPL dilengkapi agar operasional dapur MBG memenuhi persyaratan," ucapnya.
Dikatakan Iyal, sesuai laporan diterima Komisi III DPRD, terdapat 27 titik SPPG di Kota Banjarbaru dan sebanyak 20 titik telah beroperasi memproduksi makanan dalam program MBG untuk anak-anak sekolah.
"Kami minta data SPPG yang masuk kategori merah. Itu yang akan kami tindak lanjuti dengan turun langsung ke lapangan, karena masuk kategori tinggi tingkat limbahnya sehingga harus dibenahi," tegasnya.
Ditambahkan, Komisi III berharap persoalan perizinan dan pengelolaan limbah dapur SPPG dapat segera ditangani agar pelaksanaan program MBG tetap berjalan optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan.
