Marabahan (ANTARA) - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Barito Kuala (BPPRD Batola), Kalimantan Selatan, mengajukan perubahan Perda No:01/2024 perubahan kedua tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batola.
"Pemerintah daerah mengusulkan beberapa perubahan terkait potensi-potensi pendapatan yang akan dilaksanakan pada tahun ini, di SKPD penghasil, terutama restribusi, " ujar Kepala BPPRD Batola Wiwien Masruri, selepas rapat dengar pendapat di DPRD Batola, Rabu.
Menurut dia, tentang pajak sudah jelas kewenangan daerah sesuai undang-undang, sedangkan yang pihaknya usul adalah, restribusi daerah yang nanti dikelola masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Jadi semua SKPD mengusulkan potensi-potensi yang bisa menghasilkan pendapatan. Kita ketahui bersama kabupaten kita mengalami penurunan penerimaan dari pemerintah pusat sekitar Rp260 miliar," ungkapnya.
Baca juga: DPRD Batola minta pemerintah daerah tingkatkan target PAD 2026
Sehingga, jelas dia, pemerintah daerah dituntut untuk melakukan inovasi, mencari peluang-peluang untuk menutupi kekurangan dari penerimaan pemerintah pusat tersebut.
"Alhamdulillah saat ini sudah sampai pengajuan ke DPRD Batola. Kemudian setelah ini selesai dibahas di DPRD, maka kita akan ke Biro Hukum Setda Kalsel dan Kemendagri dan Kementerian Keuangan. Mudah-mudahan kita mendapatkan masukan dari sana dan mudah-mudahan apa kita usulkan bisa diterima," terang Wiwien Masruri.
Terpisah, anggota Komisi Gabungan DPRD Batola Saleh mengapresiasi keinginan pemerintah daerah terkait dengan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) yang digaungkan bupati saat ini.
"Dituntut kepada semua OPD memberikan eksen yang nyata terkait dengan PAD. Dalam pembahasan awal tarif-tarif pajak dan restribusi ini sangat luar biasa, seperti, tambat kapal yang tarifnya cukup lumayan. Intinya keinginan daerah untuk meningkatkan PAD," tegas kader Partai Golkar Batola itu.
