Kandangan (ANTARA) - Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) H Syafrudin Noor menyampaikan pihaknya merencanakan akan melaksanakan penggabungan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Penggabungan sejumlah OPD merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, untuk mengefisiensikan belanja pegawai daerah, serta menyesuaikan struktur organisasi agar lebih ramping dan fungsional," kata bupati dalam rapat paripurna pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020, tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, di Kandangan, Kamis.
Dijelaskan bupati, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS memiliki 29 OPD, dengan usulan perubahan ini akan berkurang menjadi 25 OPD.
Beberapa OPD yang akan digabung antara lain, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (gabungan urusan koperasi, UKM, perindustrian, dan perdagangan).
Kemudian, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Baca juga: DPRD HSS setujui Raperda APBD-P 2025 senilai Rp2,1 triliun
Sedangkan beberapa perubahan nomenklatur juga dilakukan, seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Komunikasi dan Informatika menjadi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian.
Selanjutnya, Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup menjadi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan.
Sementara itu, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.
Bupati pun menegaskan bahwa langkah ini juga sebagai bentuk kesiapan menghadapi ketentuan pemerintah pusat, yang mengharuskan belanja pegawai daerah tidak melebihi 30 persen dari total anggaran mulai 1 Januari 2027.
“Saat ini belanja pegawai kita berada di angka 29,22 persen, kalau melampaui 30 persen, maka pemerintah pusat tidak akan mentransfer dana ke daerah,” ucapnya.
Baca juga: DPRD HSS paripurnakan penyampaian rancangan KUA-PPAS APBD 2026
Lebih lanjut, bupati menambahkan bahwa penggabungan OPD ini akan berdampak pada efisiensi jabatan struktural. Oleh karena itu, Pemkab HSS akan melakukan penjaringan pejabat melalui panitia seleksi (Pansel) secara terbuka dan profesional.
Dan akan ada assessment untuk menentukan siapa yang berkompeten dan layak menduduki jabatan, hal ini dilakukan secara objektif dan transparan.
Meski langkah ini disebut tidak populer bagi kepala daerah, namun bupati menyatakan hal ini perlu diambil demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita harus berani, karena ini untuk seluruh masyarakat Kabupaten HSS,” katanya.
Wakil Ketua I DPRD HSS H Husnan menyambut baik pengajuan ranperda tersebut, pihaknya berharap kebijakan ini dapat membawa dampak positif terhadap pengelolaan anggaran daerah.
“Mudah-mudahan dengan penggabungan OPD ini, anggaran dapat dikelola lebih efisien dan optimal,” harapnya.
