Banjarmasin (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem mengatakan pihaknya terus mengawal produk hukum daerah tidak hanya sah secara yuridis tetapi juga bermanfaat dan aplikatif.
"Program Legislasi Daerah (Prolegda) harus dirancang secara terencana, terpadu, dan berbasis kebutuhan masyarakat," kata dia saat rapat koordinasi Asistensi Program Perencanaan Pembentukan Peraturan Daerah di Banjarmasin.
Dia menyoroti sejumlah tantangan seperti lemahnya perencanaan berbasis data, kurangnya sinkronisasi antar lembaga, serta keterbatasan kapasitas teknis dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah.
Alex menegaskan seluruh pemangku kepentingan perlu memperkuat koordinasi untuk memastikan regulasi daerah mampu menjawab dinamika pembangunan dan tuntutan masyarakat.
Sementara Bahjatul Mardhiah selaku Ketua Panitia dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya menyampaikan rakor bertema “Eksistensi Program Legislasi Daerah” ini diikuti oleh 51 peserta dari Bapemperda DPRD dan Bagian Hukum Pemerintah Daerah se-Kalimantan Selatan, serta merupakan bagian dari pelaksanaan perjanjian kinerja Kanwil dalam memfasilitasi perencanaan peraturan perundang-undangan di daerah.
Materi pertama membahas Permasalahan Program Legislasi Daerah disampaikan oleh Junaidi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Pemaparan ini menyoroti berbagai kendala teknis dan substantif yang sering dihadapi daerah dalam menyusun Prolegda.
Materi kedua disampaikan oleh M. Said dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan yang memberikan asistensi terkait penyusunan dan penetapan Prolegda Provinsi/Kabupaten/Kota, termasuk standar teknik perencanaan dan penyelarasan dengan kebijakan nasional.
Melalui rangkaian arahan, laporan, dan pemaparan materi ini, kegiatan rakor diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kanwil Kemenkum Kalsel, DPRD, dan pemerintah daerah dalam mewujudkan legislasi daerah yang berkualitas, harmonis, dan mendukung pembangunan di Kalimantan Selatan.

