Banjarmasin (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mendukung perlindungan pekerja rentan melalui program Perjaka HSS Semangat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, pada 2026.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Ady Hendratta di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu, menyampaikan memberi apresiasi atas langkah progresif pemerintah HSS dalam menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja rentan.
Program Perjaka HSS singkatan dari Perlindungan Tenaga Kerja Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi dan Teknologis resmi diluncurkan oleh Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor di Pendopo Bupati HSS pada Senin (12/01/2026).
Baca juga: Perjaka HSS Semangat diluncurkan, Dewan Pendidikan dikukuhkan
"Program Perjaka HSS Semangat merupakan contoh baik sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memastikan pekerja rentan serta perangkat desa memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ady.
Senada dengan hal tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banjarmasin, Sunardy Syahid menegaskan, program Perjaka HSS Semangat ini memberikan dampak nyata bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja di daerah.
“BPJS Ketenagakerjaan sangat mengapresiasi komitmen Pemkab HSS dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan dan perangkat desa. Program Perjaka HSS Semangat menjadi bukti nyata bahwa negara hadir melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan kematian, sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman dan tenang," ujar Sunardy.
Sebagai bentuk implementasi awal program, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan Jamsostek secara simbolis kepada sembilan peserta, serta penyaluran manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 13 pekerja rentan dan perangkat desa atau ahli waris.
Sunardy menambahkan, dengan adanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja dapat diminimalkan.
“Manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya membantu pekerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga ketika risiko kerja terjadi,” tambahnya.
Keberlanjutan program Perjaka HSS Semangat diperkuat melalui Peraturan Bupati Hulu Sungai Selatan Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, sebagai dasar hukum pelaksanaan program di daerah.
BPJS Ketenagakerjaan berharap, melalui program ini, cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat terus meningkat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan sosial sebagai bagian dari sistem jaminan sosial nasional.
