Kandangan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) meluncurkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan nama "Perjaka HSS Semangat", serta mengukuhkan Dewan Pendidikan HSS masa jabatan 2025-2030.
Pengukuhan Dewan Pendidikan Kabupaten HSS dan peluncuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tersebut juga dirangkai penandatanganan nota kesepakatan dengan BPJS Ketenagakerjaan, berlangsung di Pendopo Bupati HSS, Kandangan, Senin.
Pengukuhan Dewan Pendidikan HSS menjadi langkah strategis memastikan arah kebijakan pendidikan daerah berjalan lebih partisipatif dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Dewan Pendidikan diharapkan mampu menjadi jembatan aspirasi antara masyarakat, tenaga pendidik, dan pemerintah daerah demi peningkatan mutu serta pemerataan akses pendidikan.
Sementara peluncuran program mengusung nama "Perjaka HSS Semangat", kependekan dari singkatan Perlindungan Tenaga Kerja Hulu Sungai Selatan yang Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis.

Baca juga: Bupati HSS instruksikan pengerukan sungai dan bantuan warga terdampak banjir
Program ini menyasar pekerja rentan, perangkat desa, serta kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau jaminan sosial ketenagakerjaan.
Sebagai bentuk implementasi nyata, dilakukan penyerahan kartu kepesertaan Jamsostek secara simbolis kepada sembilan peserta.
Selain itu, diserahkan pula manfaat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada tiga belas pekerja rentan dan perangkat desa.
Dari program ini ditujukan agar dapat memberikan rasa aman, dan kepastian bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas kerja sehari hari.
Bupati HSS H Syafrudin Noor, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pemerintah hadir untuk memastikan setiap warga yang bekerja memiliki perlindungan dari risiko sosial dan ekonomi. Ini adalah wujud nyata keberpihakan kepada masyarakat,” ujarnya.
Diterangkan bupati, sebagai landasan hukum dan bentuk keseriusan pemerintah daerah, telah diterbitkan Peraturan Bupati HSS Nomor 21 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pemkab HSS raih peringkat pertama tindak lanjut rekomendasi BPK se-Kalsel
Regulasi ini menjadi pedoman untuk memastikan pelaksanaan program berjalan berkelanjutan, dan tepat sasaran.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati HSS pun menyampaikan ucapan selamat kepada Dewan Pendidikan masa jabatan 2025 -2030.
Bupati berharap Dewan Pendidikan dapat menjalankan peran secara independen, profesional, dan berintegritas.
“Kita ingin pendidikan di HSS tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga berkarakter, berakhlak mulia, dan siap menghadapi tantangan masa depan,” ucapnya.
Turut hadir, Wakil Bupati HSS H. Suriani, Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor, Ketua MUI HSS, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Ady Hendratta, unsur forkopimda, jajaran perangkat daerah, para kepala desa se-HSS, serta perwakilan masyarakat.
