Pelaihari (ANTARA) - Ketua Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Tanah Laut (GOW Tala), Kalimantan Selatan, Hj Wiwi Zazuli menegaskan, pemahaman mengenai sertifikasi tanah perlu terus ditingkatkan agar masyarakat terhindar dari sengketa, konflik kepemilikan maupun permasalahan hukum di kemudian hari.
"Sertifikat memberikan kepastian, perlindungan hukum serta rasa aman bagi pemiliknya, khususnya bagi perempuan dan keluarga," ujar Hj Wiwi Zazuli pada pertemuan rutin bulanan bertemakan pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, di aula kediaman Wakil Bupati Tanah Laut, Rabu.
Menurut dia, sertifikat tanah memiliki peran sangat penting, tidak hanya sebagai dokumen administrasi, tetapi sebagai bukti hukum yang sah atas kepemilikan tanah.
Baca juga: GOW Tanah Laut soroti penting literasi kesehatan reproduksi
Ketua GOW juga menyampaikan apresiasi kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tanah Laut telah berkenan mengisi kegiatan pertemuan rutin dengan menghadirkan narasumber berkompeten.
Dia berharap, kegiatan tersebut tidak hanya menjadi ajang silaturahmi antarorganisasi wanita, tetapi juga sarana peningkatan pengetahuan dan kesadaran hukum.
Sementara itu, perwakilan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Tanah Laut Notaris Rohmani menyampaikan terima kasih kepada GOW atas kepercayaan diberikan IPPAT sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Baca juga: Sekdakab minta PKK Tanah Laut menjadi pelopor inspiratif dalam pembangunan daerah
Materi disampaikan pada kesempatan itu membahas berbagai persoalan yang kerap dihadapi masyarakat, seperti, sertifikat tanah belum dibalik nama, permasalahan hak waris serta risiko hukum apabila kepemilikan tanah tidak tertib secara administrasi.
Kegiatan tersebut diikuti berbagai organisasi wanita se-Kabupaten Tanah Laut berlangsung dalam suasana penuh kebersamaan dan edukatif menghadirkan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Tanah Laut sebagai panitia pelaksana.
