Banjarmasin (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan kembali mengingatkan pentingnya pelaksanaan kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi seluruh wajib lapor di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalsel.
Penekanan ini disampaikan oleh Inspektur Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen, sebagai bagianintegral dari upaya penguatan akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan, melalui keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Inspektorat minta pimpinan SKPD optimalisasi pengendalian gratifikasi
Fydayeen menjelaskan bahwa LHKPN adalah instrumen resmi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk memelihara dan menegakkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggara negara.
"LHKPN jauh melampaui sekadar kewajiban administratif. Ini adalah simbol komitmen moral seorang pejabat terhadap jabatannya dan wujud kesiapan untuk diawasi oleh publik. Kepatuhan 100% dalam pelaporan LHKPN merupakan indikator fundamental dari kedisiplinan dan integritas seorang pemimpin," tegas Fydayeen.
Lebih lanjut Fydayeen menggarisbawahin, keterbukaan informasi mengenai harta kekayaan pejabat publik merupakan prasyarat utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.
LHKPN memiliki peran kunci dalam ekosistem integritas daerah, yaitu, menumbuhkan akuntabilitas, menciptakan tolak ukur, dan penguatan pengawasan internal.
Lebih rinci dijelaskan dengan menumbuhkan akuntabilitas, LHKPN memastikan bahwa setiap penambahan atau perubahan harta kekayaan dapat dipertanggungjawabkan secara logis dan sesuai dengan sumber penghasilan yang sah.
Kemudian yang dimaksudkan dengan menciptakan tolak ukur yaitu, laporan harta kekayaan menjadi tolak ukur bagi pimpinan daerah dalam menempatkan dan mempromosikan pejabat, berdasarkan rekam jejak kepatuhan dan kejujuran.
Sedangkan untuk penguatan pengawasan internal dimaksudkan, Inspektorat Daerah bertindak sebagai Tim Khusus Pengelola LHKPN, bertugas memonitor dan mengevaluasi kepatuhan wajib lapor, serta memastikan data yang disampaikan melalui aplikasi e-LHKPN KPK adalah lengkap dan benar.
Baca juga: Inspektorat Kalsel implementasikan pengawasan internal berbasis risiko
"Kami terus berkoordinasi dengan KPK untuk memastikan seluruh wajib lapor, seperti Pejabat Eselon II, memahami teknis pengisian dan memenuhi batas waktu pelaporan yang ditetapkan. Disiplin dalam melaporkan kekayaan adalah cerminan dari keseriusan kita dalam melayani masyarakat," pungkasnya.
Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berkomitmen untuk terus memfasilitasi dan mengawal proses pelaporan LHKPN ini sebagai langkah berkelanjutan dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan dipercaya publik.
