Banjarmasin (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) secara tegas meminta seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov Kalsel untuk segera mengoptimalkan peran Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di unit kerja masing-masing.
Permintaan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Daerah Kalsel, Akhmad Fydayeen, pada keterangan tertulis yang diterima di Banjarmasin, Kamis, sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem anti-korupsi secara menyeluruh dan menciptakan budaya integritas kolektif yang mandiri.
Baca juga: Inspektorat Kalsel implementasikan pengawasan internal berbasis risiko
Dalam pernyataannya, Inspektur Akhmad Fydayeen menyoroti bahwa UPG tidak boleh hanya menjadi unit pelaporan pasif. Sebaliknya, UPG harus difungsikan sebagai jantung dari Program Pengendalian Gratifikasi (PPG), yang berdenyut aktif dalam tiga fungsi utama: edukasi, konsultasi, dan pengawasan internal.
"UPG di setiap SKPD adalah mitra strategis Inspektorat dan perpanjangan tangan KPK di lingkungan Pemprov Kalsel. Kita harus memastikan UPG berjalan optimal, aktif melakukan sosialisasi, memetakan potensi risiko, dan menjadi rujukan pertama bagi ASN untuk berkonsultasi mengenai pemberian yang berkaitan dengan jabatan," ujar Fydayeen.
Fydayeen mengatakan terdapat tiga fungsi utama yang wajib dilaksanakan oleh UPG secara konsisten untuk mencapai optimalisasi yaitu fungsi Edukasi dan Sosialisasi, Konsultasi (Layanan Rahasia) dan Pelaporan dan Monitoring.
Lebih lanjut Fydayeen merincikan maksud dari ketiga fungsi tersebut, untuk Fungsi Edukasi dan Sosialisasi, UPG harus menjadi inisiator dalam menyebarkan pemahaman yang benar mengenai definisi gratifikasi, termasuk batasan, risiko hukum, dan mekanisme pelaporan yang tepat.
Kemudian fungsi Konsultasi (Layanan Rahasia), UPG wajib menyediakan layanan konsultasi yang mudah diakses dan terjamin kerahasiaannya. Hal ini untuk menghilangkan keraguan ASN saat bertanya tentang status suatu pemberian, baik sebelum, selama, atau setelah interaksi dengan pihak eksternal.
Serta Fungsi Pelaporan dan Monitoring (10 Hari Kerja), UPG harus memastikan alur pelaporan berjalan cepat dan akuntabel. Ini mencakup penerimaan laporan, verifikasi, hingga penerusan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai batas waktu yang ditentukan, yaitu maksimal 10 hari kerja.
Optimalisasi UPG tidak akan berhasil tanpa dukungan penuh dari pimpinan SKPD. Inspektur menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam penyediaan sarana dan prasarana yang memadai untuk operasional UPG.
"Kami menjamin, UPG dan Inspektorat akan menjaga kerahasiaan identitas setiap pelapor gratifikasi. Ini adalah perlindungan fundamental agar ASN tidak takut untuk bertindak benar, menolak, dan melaporkan," tegasnya.
Baca juga: Inspektorat Kalsel berkomitmen wujudkan pemerintah bebas gratifikasi
Melalui optimalisasi UPG di seluruh lini organisasi, Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan berharap pencegahan gratifikasi akan menjadi bagian integral dari etos kerja sehari-hari ASN Kalsel, yang pada akhirnya akan mewujudkan pemerintahan yang transparan dan dipercaya publik.
